Kamis, 20 Desember 2018
37 Ribu Anak Sasaran KIA,Sabtu-Minggu,Dispendukcapil Tetap Buka Pelayanan.
MOJOKERTO KOTA-Dinas Pendudukan dan Pencacatan Sipil/Dispendukcapil Kota Mojokerto menargetkan akan menaikkan cakupan pemegang Kartu Identitas Anak/KIA.Sampai hari ini,persentase KIA baru menyentuh 22,4% dari seluruh anak usia 0 hingga kurang dari 17 tahun di Kota Mojokerto.Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto Muhammad Imron mengungkapkan,total sasaran wajib KIA yang tersebar di 3 Kecamatan mencapai 37.703 anak.Hingga kemarin (19/12),tercatat pemegang KIA telah menyentuh 8.476 anak,Sehingga masih ada sekitar 77,6% yang belum mengajukan pengurusan."Kita akan upayakan peningkatan cakupan.Karena itu adalah hak anak mulai usia 1 hari untuk memberikan kartu identitas,"paparnya.Diperkirakan,jumlah cakupan akan mengalami grafik kenaikan signifikan mulai tahun depan.Sebab,kata Imron ,tingkat kesadaran warga Kota untuk mengurus KIA buah hatinya mulai mengalami peningkatan.Itu lanataran kartu yang biasa disebut KTP anak itu telah terintegrasi dengan sejumlah pelayanan umum lainnya.Salah satunya adalah Dinas Pendidikan/Dispendik Kota Mojokerto yang mewajibkan calon siswa harus memiliki KIA sebagai syarat mendaftar sekolah."Saya kira itu cukup efektif.Karean anak yang mengurus KIA mulai meeningkat,"ulasnya.Regulasi itu bakal diberlakukan mulai PenerimaanPeserta Didik Baru/PPDB 2019 mendatang.Pihaknya mengaku telah melakukan persiapan dalam menghadapi lonjakan pemohon KIA."Sabtu-Minggu kami tetap buka untuk melayani permohonan Adminduk,"tukasnya.Oleh karena itu,guna mengantisipasi membludaknya pemohon di Kantor Dispendukcapil di Lantai 2 GMSC,siswa juga bisa melakukan pengurusan kolektif melalui sekolah.Imron menambahkan,untuk meningkakan cakupan Dispendukcapil menerapkan Pelayanan Administrasi Kependudukan/Adminduk yang berkesinambungan,bahkan orang ua juga bisa mengajukan sejak awal sebelum hari perkiraan lahir.Dengan kata lain,bagi warga yang mengajukan permohonan akta bayi yang baru lahir,secara otomatis juga akan diproses pembuatan KIA & perubahan Data KK(kartu keluarga)."Sehingga begitu bayi lahir,akan dapat tiga dokumen sekaligus"tandasnya.(Dikutip Radar Mojokerto,20 Desember 2018).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar