Kamis, 25 Oktober 2018
10 Bulan,Bongkar 7.435 Kasus,Satgas Saber Pungli Beber Kinerja
JAKARTA-Satgas Saber Pungli terus beraksi hingga pertengahan Oktober ini,dari 7.435 kasus sudah mereka tangani.Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno menuturkan,sebenarnya laporan masyarakat ke Satgas Saber Pungli mencapai mencapai 36 ribu aduan.Namun,yang bisa ditindaklanjuti hanya 12.372 laporan."Kebanyakan yang tidak bisa ditindaklanjuti itu hoax,"ungkapnya.Satgas Saber Pungli lalu memelototi 12.372 laporan tersebut.Hasilnya,7.439 kasus ditangani baik melalui Operasi Tangkap Tangan/OTT maupun metode lain."Sudah ada penyelidikan hingga penuntutan,"paparnya.Dia menyampaikan,lebih dari 12 ribu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli.Mereka berasal dari berbagai instansi.Mulai kementerian hingga pemerintah daerah."Semoga dengan ini pungli bisa berhenti,"ujar Jenderal berbintang 3 tersebut.Jumlah barang bukti uang yang disita mencapai mencapai Rp.330 Miliar.Penyitaan tinggi terjadi di Kalimantan Timur (Rp.298 Miliar) & terendah di Kalimantan Utara (Rp.32 juta)."Ini sesuai perintah Presiden Jokowi.Pungli kecil hanya Rp.10 ribu pun harus ditindak,"tegasnya.Menurutnya,bukan hanya tindakan penindakan yang tancap gas.Upaya pencegahan juga dilakuakn Satgas Saber Pungli telah melakukan hingga 23 ribu kali sosialisasi se-Indonesia."Kami sosialisasikan dari kementerian hingga pemda,"jelasnya.Sasaran sosialisasi adalah lembaga yang paling banyak dilaporkan,misalnya Kementerian dalam Negeri/Kemendagri terkait dengan perizinan & KTP.Menurutnya,salah satu kendala adalah persidangan yang harus dilakukan di pengadilan Tipikor.Padahal,mendatangkan saksi & tersangka membutuhkan biaya besar."Banyak kan,penindakan di kabupaten.Kalau semua ke Tipikor,biayanya ya besar,"ujarnya.Karena itu,kini muncul wacana baru.Untuk pungli berskala kecil,penindakan cukup dilakukan secara internal,hukumannya bisa semacam hukuman administratif yang di putuskan langsung oleh atasan,"sedang di pikirkan,"tandasnya.(Di kutip dari Jawa Pos,24 Oktober 2018).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar