Jakarta-Tingkat kemiskinan Indonesia turun karena sebagian masyarakat pindah ke level hampir miskin.Kelompok di level itu rawan turun lagi ke level miskin.Pemerintah mengharuskan masyarakat di level miskin maupun hampir miskin,khususnya penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) & Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak merokok.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menjelaskan pertimbangan larangan merokok bagi penerima PKH & BPNT,yakni proporsi rokok kretek maupun filter sebagai Pembentuk Garis Kemiskinan (GK) mencapai 11%.Bambang mengatakan,peran uang untuk membeli rokok terhadap pendapatan riil keluarga di pedesaan mencapai 10%,sedangkan bagi keluarga di perkotaan,angkanya mencapai 11%.Menurutnya,porsi belanja rokok 10 hingga 11% oleh kepala keluarga maupun anggota keluarga lain otomatis bisa menganggu pendapatan riil keluarga."Lebih baik diganti untuk membeli daging ayam,telur atau kebutuhan lainnya yang menunjang makanan,"jelasnya.Dia mengatakan,aturan stop merokok bagi keluarga penerima PKH maupun BPNT perlu terus disampaikan sebagai bagian dari pembelajaran,dia menegaskan semua keluarga dalam PKH & penerima BPNT harus berjanji berhenti merokok.Bambang menyebutkan,proporsi terbesar pembentuk kemiskinan adalah beras.Bagi masyarakat perkotaan,porsinya mencapai 20,9%,sedangkan bagi masyarakat pedesaan,angkanya 26,79%.Di bawah rokok.ada proporsi untuk perumahan sebesar 8,3% bagi masyarakat perkotaaan & 6,91% bagi warga pedesaan.Dengan data itu,kebutuhan untuk membeli rokok lebih besar daripada proporsi untuk perumahan,telur ayam ,maupun dagingnya.Dirjen Perlindungan & Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat setuju dengan masukan soal larangan merokok bagi keluarga penerima manfaat PKH maupun BPNT,nanti aturan itu di masukkan modul family development session (FDS) yang terkait dengan PKH & BPNT.harry menjelaskan,penyuluhan supaya uang bantuan PKH tidak dibelikan rokok sejatinya sudah lama."Bahkan dari Bapak Presiden Joko Widodo secara langsung,"tuturnya.Meskipun hal itu sudah menjadi wejangan lama,Harry mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada data soal jumlah pasti keluarga penerima mandat PKH maupun BPNT yang merokok.Harry lantas menjelaskan,saat ini angka kemiskinan di Indonesia 9,82%,menurun jika dibandingkan dengan periode September 2017 yang masih 10,12%.
*Targetkan 2019 Angka Kemiskinan Jadi 9,3%*
Menteri Sosial Idrus Marham menambahkan,meski target penurunan angka kemiskinan menjadi 1 digit telah tercapai,pemerintah mengikhtiarkan angka kemiskinan yang lebih rendah."Pemerintah berharap prosentase angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2019 mengalami penurunan yang signifikan menjadi 9,3%,"tuturnya,optimis.Sebelumnya,Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data penurunan angka kemiskinan sebesar 630 ribu orang hingga menjadi 25,95 juta orang (9,82%) penduduk miskin/Maret 2018 jika dibandingkan dengan/September 2017 (26,58 juta orang atau 10,12%).Apabila dibandingkan dengan kondisi sebelumnya,yakni Maret 2017 penduduk miskin sebanyak 27,77 juta jiwa (10,64%).Angka kemiskinan 9,82% / Maret 2018 tersebut merupakan yang terendah sepanjang sejarah.Idrus mengungkapkan,penurunan angka kemiskinan merupakan suatu prestasi yang mencerminkan keberhasilan Pemerintah.Prestasi tersebut terkait dengan 3 fakta,yaitu :
-Pertama,kebijakan & program pemerintah yang didasarkan pada cita-cita kemerdekaan,amanat konstitusi,& visi-misi Nawacita.
-Kedua,sinergi antara pemerintah & lembaga-lembaga negara,sinergi antar kementerian & antarlembaga pemerintah,serta sinergi antara pemerintah & berbagai elemen masyarakat
-Ketiga,kepemimpinan Presiden Jokowi dengan langsung turun ke lapangan untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan & program pembangunan berjalan efektif.
#Data Kemiskinan Sejak Tahun 2008*
-2008 : 34,96 juta jiwa atau 15,42%
-2010 : 31,02 juta jiwa atau 13,33%
-2012 : 28,7 juta jiwa atau 11,66%
-2014 : 27,73 juta jiwa atau 10,96%
-2016 : 27,76 juta jiwa atau 10,70%
-2018 : 25,95 juta jiwa atau 9,82%*
*) data / Maret,Sumber BPS 2018
(Di kutip dari Jawa Pos,31 Juli 2018).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar