Senin, 04 Desember 2017

Capai "Universal Health Coverage":98,8 Persen Warga Kota Mojokerto Sudah Terdaftar dalam Program JKN-KIS.

Mojokerto menjadi kota pertama di Jawa Timur yang mencapai Universal Health Coverage (UHC).Hingga November 2017,jumlah penduduk yang sudah didaftarkan JKN-KIS mencapai 98,8 persen.Angka itu diungkapkan saat penandatanganan kerja sama BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto dan Pemkot Mojokerto terkait UHC di Hotel D-Resort pada Kamis (30/11).Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto C.Indah Wahyu mengatakaan bahwa berbagai terobosan telah di lakukan Pemkot Mojokerto sejak buln Januari 2013.Pemkot Mojokerto telah mencanangkan program universal coverage (UC).Semua warga kota mendapatkan jaminan kesehatan tanpa terkecuali yang di persiapkan dana dari APBD.Pada 2014,pemerintah pusat baru membuat kebujakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bernama BPJS Kesehatan.Desember ini,UHC sudah mencapai 98,8%."Ini berarti Pemkot Mojokerto lebih maju 1 tahun dari Pemerintah Pusat tentang pencapaian UHC,yakni 2019,"kata Bu Indah.Menurut Deputi Direksi Kesehatan Wilayah Jawa Timur Handaryo,Kota Mojokerto di tunjuk sebagai salah 1 pilot project UHC yang di canangkan di Propinsi Jawa Timur.Per 1 Januari 2017,Kota Mojokerto telah mengintegrasikan pesertanya dalam program JKN-KIS.Paada Desember 2017,35.895 penduduk Mojokerto telah tervalidasi dalam program tersebut.CDiantara Kota/Kabupaten lain di Jatim,peserta yang paling banyak diintegrasikan berasal fdari Mojokerto.Handaryo mengapresiasi terobosan yang di ambil Pemkot Mojokerto karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Wali Kota Mojokerto,Drs.KH.Mas'ud Yunus mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperhatikan masyarakat,tak terkecuali di bidang Kesehatan.Dengan koordinasi yang sangat matang antara Pemkot Mojokerto dan BPJS kesehatan cabang Mojokerto,komitmen menuju UHC berhasil dilaksanakan sesuai dengan target tahun ini.Ada perubahan pengertian tentang UC pihaknya pada 2103 dengan UHC BPJS Kesehatan.Dulu UC bersifat lokal.Pemkot memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga tanpa perlu memiliki kartu apapun.Cukup menunjukkan kartu Keluarga dan KTP,warga bisa mendapatkan pelayanana kesehatan untuk penyakit apapun,bahkan rawat inap selama berhari-hari,di Puskesmas atau Rumah Sakit secara gratis."Dengan lahirnya kebijakan BPJS Kesehatan maka yang dimaksud Universal Coverage adalah seluruh warga kota ini harus memiliki kartu JKN-KIS.Jadi bagi yang mampu kami pacu supaya mengikuti sebagai peserta perorangan atau mandiri dan kurang mampu kami ikutkan PBID,"tutur Pak Mas'ud.Orang nomor 1 di Kota Mojokerto tersebut menegaskan bahwa hal yang penting adalah BPJS Kesehatan harus memberikan pelayanan yang prima supaya orang tertarik menjadi peserta.Selain itu,menjamin kesehatan rakyat merupakan kewajiban pemerintah."Pelayanan kesehatan harus yang berkualitas.Karena itu,harus ada sinkronisasi antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit yang melayani"kata Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus.(Dikutip Radar Mojokerto 4 Desember 2017).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN