Kamis, 19 Oktober 2017

Objek Pajak Baru di Kota Mojokerto,Terus Bermunculan Didominasi Rumah Kos dan Resto.

Pendapatan daerah dari sektor pajak daerah di Kota Onde-Onde diprediksi terus meningkat.Salah satunya terlihat dari kian bergairahnya masyarakat membangun tempat usaha baru yang diharapkan bisa memberikan kontribusi penerimaan daerah.Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BBPKA) Kota Mojokerto Agung Moeljono,melalui Kabid Pendapatan Arifani Yahya,mengatakan pertumbuhan ekonomi di Kota Mojokerto terus meningkat.Paling tidak hal itu diukur dari banyaknya masyarakat yang membuka tempat usaha baru itu menjadi potensi pendapatan daerah melalui pajak dan restribusi daerah."Iklim investasi terus naik,banyak tempat usaha seperti restoran,tempat parkir,sampai kos-kosan yang masuk dalam potensi PAD"ungkapnya.Hal itu,lanjut Arifiani,diketahui ketika tim BPPKA bidang pendapatan melakukan monitoring pajak dan restribusi daerah ke lapangan.Dalam 2 hari terjun ke lapangan tim menemukan setidaknya 19 objek pajak/restribusi daerah baru."Baru 2 hari kita turun,sudah terpantau 19 objek baru.Ini belum semua.Prediksi kami masih akan banyak lagi.Seperti rumah kos,dalam 1 hari kami prediksi cuma 4 tempat,tapi ternyata ada 11 rumah kos"lanjut Arifiani.Menurut data tim BPPKA Kota Mojokerto dalam 2 hari terjun ke lapangan,menemukan 22 objek pajak daerah baru.Rinciannya 14 rumah kos baru lengkap dengan jumlah kamar di atas 10 unit.Sebanyak 5 objek restribusi dari bidang reklame.Dua objek pajak baru dari tempat usaha restoran.Dan 1 objek restribusi daerah dari tempat parkir.Arifiani menuturkan,pihaknya akan terjun ke lapangan selama sepekan penuh.Seluruh kawasan di Kota Mojokerto bakal disabani.Seluruh potensi objek pajak daerah bakal disasar."Pajak daerah akan dikenakan pada objek pajak daerah.Termasuk yang belum mempunyai izin seperti rumah kos.Tapi sesuai amanat perda rumah kos yang di atas 10 kamar dikenakan pajak"tutur bu Arifiani.Pajak rumah kos sebesar 5 persen dari tarif kamar yang disewakan.Sebelumnya rumah kos dengan jumlah kamar di atas 10 unit hanya 13 rumah kos.Kini,setelah pendataan bertambah 14 rumah kos.Hanya saja,3 diantaranya dimiliki warga luar kota Mojokerto terpaksa disurati."Kepada Objek pajak daerah baru ini akan dilakukan pendataan kemudian sosialisasi.Agar naninya mereka mau membayar pajak daerah.(Dikutip Radar Mojokerto 19 Oktober 2017).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN