Rabu, 09 Agustus 2017

Dinas Kesehatan Kota Mojokerto,Janji Cover Warga Belum Terdaftar Ke BPJS Kesehatan.

Dinas Kesehatan(Dinkes)Kota Mojokerto bakal melakukan pendataan warga yang belum tercover Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan.Rencananya tahun depan seluruh warga yang belum menjadi peserta akan didaftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran(PBI)daerah.Hal itu menyusul Kota Mojokerto ditunjuk menjadi salah satu pilot project program Total Health Coverage (THC) yang dicanangkan Propinsi Jatim,sehinggga tahun 2018 nanti seluruh warga harus sudah tercover JKN-KIS. Hingga saat ini warga Kota yaang terdaftar JKN-KIS sebanyak 97.547 jiwa per akhir Juli.Jumlah tersebut hanya mencakup 68,38% dari 142.699 jiwa jumlah penduduk dikota Onde-onde.Perkiraan kami yang belum memiliki JKN-KIS masih ada 80 ribu jiwa,ungkap Kepala Dinkes CH Indah Wahyu kemarin.Rencananya semua warga yang belum memiliki kartu tersebut akan didaftarkan sebagai peserta KIS-PBI.Yang menjadi prioritas terlabih dulu adalah dari peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda),pasalnya kedua program tersebut mulai awal tahun ini sudah dihapus.Sebagai gantinya Pemerintah mengalihkan penjadi peserta KIS-PBI,tapi masih ada sebagian yang belum masuk,sehingga menjadi prioritas,terang Bu Indah.Selanjutnya Dinkes akan menambahkan dengan warga miskin yang didapat dari rekondasi Dinas Sosial yang menjadi sasaran total coverage itu betul-betul orang yang tidak mampu,ulasnya.Sedangkan bagi warga yang mampu,pihaknya tetap mendorong untuk mendaftar menjadi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah(PBPU).Pendaftaran Pemkot tetap memasukannya menjadi peserta KIS-PBI.Hanya saja peserta hanya diberikan hak menjadi peserta BPJS Kesehatan dikelas 3,jika sudah mendapatkan kaartu BPJS Kesehatan,tapi mereka mau naik kelas 1 atau 2,itu langsung kita cover dari pembiayaan iuran,tandasnya.Guna memastikan jumlah sasaran Dinkes akan melakukuan pendataan ke rumah warga Oktober-November nanti.Kita door to door pendataan itu akan tampak warga yang belum tercover JKN-KIS,siapa saja,tandasnya.Dengan demikian iuran perbulan Rp.25.000)/orang per bulan akan ditanggung Pemkot.Pada akhir Desember warga yang sudah terdata akan dilakukan Surat Keputusan(SK Walikota).Kemudian dibuatkan kartu,dan per 1 Januari 2018 sudah bisa dimanfaatkan,pungkasnya.(Dikutip dari Radar Mojokerto,10 Agustus 2017).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN