Setiap orang yang memiliki rumah kos berupa rumah atau kamar wajib memiliki izin penyelenggaraan rumah kos,diberikan oleh Walikota secara tertulis.Setiap penyelenggara rumah kos dilarang menyelenggarakan rumah kos yang dihuni penghuni rumah kos yang berbeda jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan kecuali diperuntukkan bagi pasangan suami istri dengan menunjukkan akad nikah atau kartu keluarga.diatas adalah bunyi Peraturan Daerah Mojokerto Nomor 13 tqhun 2015 tentang penyelenggaraan rumah kos yang diatur dalaam pasal 8 ayat(1) dan pasal 10.Hal yang melanggar ketentuan peraturan tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama 6(enam)bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000.Peraturan tersebut disampaikaan pada acara Pembinaan Ketua RT dan Ketua RW terkait keamanan dan ketertiban rumah kos yang diadakan Bagian Pemerintahan Seda Kota Mojokerto,Selasa 8 Agustus 2017 bertempat di Gedung Astoria,acara ini dihadiri Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus,Kepala OPD,Kepala Satpol PP,Kasat Binmas Polresta,Camat,Lurah serta Ketua RT dan RW se-kota Mojokerto.Data yang dihimpun Satpol PP Kota Mojokerto periode Januari hingga Agustus 2017,di Kota mojokerto terdapat 2294 kamar kos yang dimiliki oleh 327 orang pemilik kos.Disampaikan Kyai Ud,bahwa banyaknya rumah kos di kota Mojokerto ini ikut meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Mojokerto,tapi disisi lain,ada rumah kos yang disalah gunakan oleh pengguna rumah kos.Hal ini bisa kita lihat dari data yang dikeluarkan BNNK,bahwa hingga bulan Juli telah diungkap 6 ksus peredaran narkoba dan 71 pengguna narkoba yang 21 diantaranya dirumah kos,tutur Walikota.Rumah kos juga kerap kerap dipergunakan untuk kegiatan prostitusi yang seharusnya Kota Mojokerto sudah bersih dari prostitusi sejak digelar Deklarasi 29 Mei 2016 lalu.Hal ini semua merupakan penyakit masyarakat yang harus ditanggulangi.untuk mengatasi hal itu tidak bisa hanya dengan upaya Pemerintah saja.Tanpa serta adanya peran masyarakat,maka masalah Kamtibmas ini tidak bisa berjalan sebagaimana kita inginkan,jelas Kyai ud.dalam pertemuan ini dengan ratusan RT/TW se-kota Mojokerto tersebut Kyai Ud berharap Ketua RT dan RW sangat peka terhadap apa yang dilakukan penghuni kos.Dalam Perda Kota Mojokerto Nomor 13 tahun 2015 penghuni rumah kos tidak boleh dihuni oleh penghuni berkelainan jenis tanpa ditunjukkan surat nikah,saya mohon ketua RT/RW dan masyarakat peduli terhadap lingkungannya,kalau agaknya ada sesuatu yang mencurigakan segera koordinasi dengan aparat keamanan di tingkat kelurahan;ada babinsa,babinkamtibmas,koordinasikan dengan lurah agar kita bisa lakukan pencegahan dan penindakan dari penyakit masyarakat yang dilakukan di rumah kos,seru pak walikota.(Dikutip Radar Mojokerto 10 Agustus 2017).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar