Rabu, 09 Agustus 2017

511 Ribu Jiwa Belum Tercover BPJS Kesehatan,Warga Kota/Kabupaten Di JKN-KIS.

Minat masyarakat mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan kesehatan nasional(JKN)Kartu Indonesia Sehat(KIS)BPJS kesehatan masih rendahSetidaknya masih ada sebanyak 511 ribu warga kota/kabupaten belum tercover JKN-KIS.Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto Susilowati Agustin,berdasar data capaian kepersertaan JKN-KIS warga kota dari jumlah keseluruhan penduduk sebanyak 142.699 jiwa yang sudah tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan sekitar 68 persen atau 97 ribu jiwa.Dengan demikian masih ada sekitar 45 ribu jiwa warga belum tercover JKN-KIS.Bu susi mengatakan hal ini terjadi karena latar belakang penduduk yang terdiri dari berbagai macam kondisi perekonomian dan profesi.Namun rata-rata yang belum mendaftar adalah warga yang bukan pekerja.Bagi yang sudah merasa mampu diharapkan bisa mendaftar menjadi peserta JKN-KIS mandiri atau peserta bukan penerima upah(PBPU).Bagi mereka yang mampu membiayai asuransinya sendiri,sebenarnya bisa saja ikut secara mandiri,ujar bu susi.Sedangkan bagi yang merasa tidak mampu bisa mengusulkan ke Dinas Sosial(Dinsos)agar bisa diajukan menjadi peserta KIS-PBI(penerima bantuan iuran)dari usulan tersebut iuran bulanan yang wajib dibayar akan dibiayai oleh pemerintah sebesar Rp23 ribu per orang,per bulan.Kalau benar-benar tidak mampu tidak masalah untuk masuk PBI,bisa dari pemerintah pusat maupun daerah,jelas bu susi.Sementara itu jumlah kepersertaan PBPU di kota sebanyak 9.700 jiwa,bagi peserta mandiri memiliki kewajiban membayar iuran sesuai kelas yang diikuti.Untuk kelas I biaya yang dibayarkan sebesar Rp80 ribu per bulan,lalu kelas II sebesar Rp51 ribu per bulan,sedangkan kelas III Rp25.500 ribu per bulan,jika terlambat bayar satu bulan saja,kartu akan dinonaktifkan sementara,kartu akan aktif kembali setelah dilunasi oleh peserta,ujar bu susi.Sedangkan bagi warga yang sudah menjadi pekerja berhak untuk didaftarkan perusahaannya sebagai pekerja penerima upah(PPU).Namun jelas bu susi masih ada pemberi kerja atau perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya.Kita juga dorong perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja seluruhnya,karena masih ada yang belum mengikutkan,ulasnya.Sementara itu berdasarkan UU No24 tahun 2017,tentang BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan asuransi,jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.Pemerintah pusat menargetkan seluruh masyarakat harus mengikuti BPJS Kesehatan paling lambat tahun 2019."Sesuai Amanah Undang-Undang per 1 Januari 2019 target harus Universal Houlth Coverage (UMC)"pungkas bu susi.(Dikutip Radar Mojokerto 9 Agustus 2017).
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN