Jumat, 19 Mei 2017

BKD Kota Mojokerto,Kumpulkan Aturan Main Ancang-Ancang Gulirkan Seleksi "SEKDA"(Sekretaris Daerah).

Seleksi pengisian posisi Sekretaris Daerah Kota(Sekdakot)kota mojokerto segera bergulir,pemkot hanya menunggu pentahapan dan rekomendasi seleksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).Pemkot sendiri sudah mengetahui mekanisme teranyar seleksi jabatan pegawai tertinggi dilingkup pemkot tersebut yakni lewat Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil(PNS).Badan Kepegawaian Daerah(BKD)sendiri saat ini mulai sudah bergerak menghimpun ketentuan-ketentuan untuk mengelar seleksi itu.Diantaranya pengumpulan aturan main seleksi dan syarat pendataan ungkap Endri Agus Subiyanto Kepala Badan Kepegawaian Daerah(BKD)kota mojokerto,dijelaskan pak agus seleksi jabatan sekdakot itu bakal diumumkan dan itu harus menunggu rekomendasi dari KASN.Ditunjukkan dengan keberadaan "tim panitia  seleksi"(pansel)jabatan sekdakot atau jabatan tertinggi (JPT)lebih lanjut pak agus juga menyebutkan kini aturan main seleksi posisi sekdakot dituangkan dalam aturan terbaru berbentuk PP Nomor 11 tahun 2017,dalam aturan itu diterangkan tahapan seleksi syarat usia,koridor,seleksi hingga penetapan hasil seleksi.Aturan terbaru itu di PP NO.11 itu sebelumnya aturannya dituangkan dalam PP 79,Permendagri dan PP lainnya yang kemudian dijadikan satu dalam PP NO 11 tahun 2017 tentang manejemen PNS lanjut pak agus.Karena muncul aturan baru yang diterbitkan bulan maret lalu itu dikatakan agus pihaknya masih harus melakukan konsultasi ke BKD Provinsi,BKN,KASN,hingga Kemendagri itu tetap karena alurnya seperti itu karena ada aturan baru jadi perlu kita konsultasikan,kita sangat berhati-hati sekarang.Dalam PP No 11 tahun 2017 disebutkan dalam pasal 113,pengisian JPT dilakukan melalui tahapan,perencanaan,pengumuman,pelamaran seleksi,pengumuman hasil seleksi dan penetapan serta pengangkatan.Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif dikalangan PNS sesuai pasal 107 huruf C,yakni memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal 5 tahun,selain itu sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.Untuk diketahui sejak akhir tahun lalu Walikota Mas"ud Yunus sudah mulai memikirkan siapa yang bakal menggantikan sekdakot Mas Agoes Nurbito lantaran pada bulan september 2017 nanti pak Mad Agoes diketahui memasuki masa pensiun,walikota berkeinginan langsung mengisi jabatan "definitif" lewat lelang jabatan sehingga tidak perlu menunjuk pejabat pelaksana.(Dikutip Radar Mojokerto 18 mei 2017).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN