Rabu, 25 November 2020

TAHUN 2021,TINGKATKAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI NON-ASN.PEMKOT MOJOKERTO COVER JKK-JKM MODIN-PEMANDI JENAZAH.

 MOJOKERTO KOTA-Meningkatnya kesejahteraan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) terus dilakukan.Pemerintah Kota Mojokerto.Hal ini dibuktikan dengan adanya kebijakan pemerintah daerah yang memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh pegawai non-ASN.Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan,kebijakan yang diambil dalam menyejahteraan pegawai non-ASN merupakan sinergritas antara pemerintah daerah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.Yang mana,di bawah Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diharapkan seluruh warga negara Indonesia dapat menerima perlindungan yang layak.Seperti dari dampak yang merugikan atau penurunan pendapatan akibat sakit,kecelakaan kerja,usia lanjut,pensiun,maupun kematian.Untuk itu,Pemerintah Kota Mojokerto memberikan perlindungan kepada seluruh pegawai non-ASN.Di antaranya ketua RT/RW (859 penerima),pegawai non-ASN (3,521 penerima) dan perusahaan / badan usaha (7,910 penerima).Dari data BPJS penerima JKK-JKM yang telah mendapatkan haknya terhitung sejak bulan Januari hingga 16 November 2020 sebanyak 7 orang.Di antara,2 orang mengalami kecelakaan kerja meninggal dan 5 lainnya mengalami kecelakaan kerja.Untuk penerima JKK-JKM yang mengalami kecelakaan kerja meninggal bantuan diberikan kepada keluarga almarhum."Melalui Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengaturan Jaminan Social Daerah dan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 94 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Social Ketenagakerjaan,kami bertekad menyejahteraan para pekerja formal,informal maupun non-ASN dengan jaminan social"tegas Ning Ita,sapaan akrab wali kota,Senin.Untuk tahun depan,lanjut wali kota perempuan pertama di Mojokerto ini.Pemerintah Kota Mojokerto akan memperluas sasaran dalam memberikan JKK-JKM.Yakni kepada tenaga keagamaan sebanyak 1,894 penerima (Guru TPQ,Modin,Muazin,Takmir Masjid,Musala,Kebersihan Masjid,Penjaga Makam,Pemandi Jenazah,Guru Sekolah Minggu,Koster dan Hufaz) serta jaminan kesejateraan untuk keluarga."Kami juga mengupayakan seluruh pegawai bukan penyelenggara negara (non-ASN) juga mendapatkan manfaat bantuan subsidi upah (BSU) pemerintah dengan gaji di bawah Rp 5 juta.Untuk pegawai bukan penyelenggara negara sebanyak 9,626 penerima.Sedangkan pegawai non-ASN sebanyak 2,665 penerima"jelas Ning Ita.Melalui program JKK-JKM yang diberikan selama ini,Pemerintah Kota Mojokerto masuk nominasi 10 besar pada Paritrana Award 2020.Di mana,Kota Mojokerto menjadi satu-satunya kota / kabupaten yang mewakili Provinsi Jawa Timur pada penganugerahaan yang diinisiasi pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan.Kebijakan yang bersinergi ini pun mendapatkan apresiasi dari Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Dwi Endah Aprlilistyani.Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Mojokerto dalam mendukung program negara terkait perlindungan.Jaminan social Ketenagakerjaan di wilayah kerja Pemerintah Kota Mojokerto."Pemerintah Kota Mojokerto telah mengimplementasikan program tersebut dengan mendaftarkan seluruh pegawai non-ASN Kota Mojokerto dalam perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan pada dua program (jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian).Semoga ke depannya sinergi Pemerintah Kota Mojokerto dan BP Jamsostek dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja dapat terus ditingkatkan"tandasnya.(Dikutip Radar Mojokerto,17 November 2020).  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN