Kamis, 08 Oktober 2020

PAKAI MASKER,WARGA KOTA MOJOKERTO DAPAT Rp 50 RIBU.

 MOJOKERTO KOTA-Masifnya persebaran Covid-19 membuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membuat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto terus melakukan langkah inovasi dalam mendisiplinkan kesehatan masyarakat.Kemarin,(1/10),satpol PP Kota Mojokerto menerapkan strategi berupa pemberian reward bagi masyarakat yang kedapatan disiplin protokol kesehatan/prokes saat beraktivitas diluar rumah.Hadiah berupa uang tunai,hand sanitizer & masker ini disampaikan saat petugas melakukan operasi yustisi di Jalan Raya Surodinawan,Kecamatan Prajurit Kulon,tepatnya di depan Pengadilan Agama/PA Mojokerto.Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan,terjadinya persebaran Covid-19 yang kian masif membuat tim gugus harus getol melakukan operasi ditempat yang sudah dipetakan rawan.Bahkan,sejauh ini tercatat sudah ada 634 pelanggar protokol kesehatan yang menjalani sidang tindak pidana ringan/tipiring.Sesuai Perwali Nomor 55 Tahun 2020 bagi perseorangan yang terjaring tidak mengenakan masker saat beraktivitas diluar rumah.Banyak pelanggar yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri/PN Mojokerto membayar denda administrasi Rp.25 ribu hingga Rp.30 ribu."Sejak bulan Juli hingga September kemarin,total denda perorangan mencapai Rp.17 juta,"ungkapnya.Kendati demikian,meski denda diberlakukan nyatanya tak membuat masyarakat sadar sepenuhnya.Sebagai penyeimbang & strategi baru,petugas tidak sekadar menjatuhkan punishment saja bagi pelanggar.Kemarin mereka juga mulai memberikan reward bagi warga yang disiplin prokes."jadi,ada reward berupa masker cadangan,hand sanitizer,juga amplop berisi uang tunai bagi yang tertib menggunakan masker,"tegasnya.Hadiah ini sebagai wujud apresiasi sekaligus motivasi kepada masyarakat yang tertib menjalankan prokes untuk mencegah persebaran Covid-19.Menyusul,kasus virus korona yang selama pandemi ini semakin masif & meningkat.Terbukti,status zona merah kembali disandang Kota Onde-onde ini.Namun,Dodik menegaskan,denda tetap dilakukan bagi masyarakat yang kedapatan melanggar."Namun,untuk reward kita lakukan pada momen tertentu.Tidak setiap hari Kalau ada kesempatan kita beri sebagai penyeimbang lah,"tuturnya.Siti Aminah warga Lingkungan/Kelurahan Surodinawan mengapresiasi positif inovasi baru ini."Alhamdulillah dapat hadiah karena sudah tertib bermasker.Jadi,tidak hanya denda saja.tapi,ada hadiah,'ungkap perempuan yang kesehariannya berjualan es tebu tersebut.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,2 Oktober 2020).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN