Senin, 21 September 2020

WARGA KOTA MOJOKERTO BISA CETAK KK (KARTU KELUARGA) SENDIRI,BISA GUNAKAN HVS 80 GRAM UKURAN A4.

 MOJOKERTO KOTA-Para pengusaha atau penjual kertas bisa tersenyum di tengah pandemi.Sekarang ini,percetakan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bisa dilakukan sendiri menggunakan kertas HVS 80 gram.Kebijakan ini menyusul adanya perubahan regulasi terjadi pada pengelolaan adiministrasi kependudukan (adminduk).Percetakan dokumen adminduk selain kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan kartu identitas anak (KIA),bisa dilakukan oleh pemohon adminduk secara mandiri.Percetakan bisa dilakukan di atas kertas HVS yang dijual bebas di pasaran.Kabid Pelayanan Adminduk Disperndukcapil Kota Mojokerto Hasta Priyangga mengatakan,percetakan dokumen wajib di atas kertas HVS 80 gram ukuran A4."Kalau dicetak sendiri tergantung aplikasi pusat.Karena aplikasinya dari Kemendagri,"ungkapnya.Hasta menjelaskan,para pemohon adminduk dapat mencetak mandiri setelah dinyatakan Dispendk dengan lengkap & benar.Setiap pemohon tersebut akan diberikan password (kata kunci) agar dapat mengakses aplikasi dari Kemendagri yang diunduh dari playstore.Setelah itu,pemohon juga bakal dapat pesan pendek alias SMS (Short Massage Service),serta email (surat elekronik)."Masing-masing orang akan dapat kata kunci dari masing-masing pesan pendek atau surat elektroniknya setelah perumusan di Dispendukcapil dinyatakan lengkap & benar,"ujar dia.Di Kota Mojokerto,kebijakan itu diterapkan sejak bulan Maret silam,seiring dengan adanya pandemi korona.Meski begitu,pada kenyataannya masyarakat pemohon adminiduk masih merasa kesulitan mencetak sendiri."Kami mendapatkan komplain selain rental komputer minim.Keluar biaya lagi buat cetak.Dan harus keluar rumah beresiko kena korona.Sehingga kita kasih keleluasaan memilih antara cetak sendiri atau kami cetakkan tinggal ambil di Dispenduk,"beber Hatta.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,17 September 2020).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN