MOJOKERTO KOTA-Masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan (prokes) siap-siap diangkut dan menjalani sidang.Pasalnya Kota Mojokerto membentuk dan menerjunkan tim pemburu pelanggar prokes.Petugas gabungan tersebut bakal terus bergerak siang maupun malam.Peran tim pemburu pelanggar prokes itu berbeda dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.Tugas utamanya tak lagi melakukan upaya promotif maupun preventif.Namun lebih melakukan penyisiran dan mengamankan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan."Jadi mendisiplinkan masyarakat dengan cara menegakkan untuk pemberian sanksi"ungkap Wali Kota Ika Puspitasari setelah menerjunkan tim pemburu pelanggar protokol kesehatan di depan Kantor Pemkot Mojokerto,Jalan Gajah Mada,Rabu (16/9).Dijelaskannya,tim pemburu terdiri dari personel Polresta Mojokerto,Kodim 0815 Mojokerto dan Satpol PP Kota Mojokerto.Perburuan pelanggar akan menyasar di semua sektor.Baik perorangan,badan usaha,tempat kerja,serta fasilitas umum."Kerja dan schedule tim secara langsung dikomandoi oleh Kapolresta Mojokerto terkait bagaimana di lapangan maupun pembagian tugas dan wilayahnya.Usai apel perdana kemarin,tim pemburu pelanggar protokol kesehatan langsung melakukan penyisiran.Dengan kekuatan personel sebanyak 45-50 petugas,mereka disebar di Pasar Tanjung Anyar,kompleks pertokoan,& jalan protokol.Selain dibekali kendaraan roda 2 & roda 4,personil dengan pakaian preman juga turut diterjunkan.Masyarakat yang kedapatan tidak tertib protokol kesehatan langsung digiring keatas truk untk menjalani sidang ditempat di Alun-alun Kota Mojokerto."Sekiranya lebih dari 100 pelanggar yang dilakukan sidang ditempat hari ini (kemarin-red),"papar Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi.Deddy menjelaskan,selama memburu pelanggar protokol kesehatan,tim tidak menggelar operasi yustisi di satu titik.Namun,mereka ditugaskan untuk menyebar secara statis di sejumlah lokasi."Dan itu dilakukan setiap hari.Ada yang pagi maupun malam.Kita jadwalkan untuk menyisir wilayah mana saja yang belum tertib,"tukasnya.Pelanggar yang terjaring akan langsung dibawa untuk menjalani sidang ditempat dengan dijatuhi sejumlah denda administrasi.Jika perseorangan,penetapan denda berpedoman pada Peraturan Daerah/Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda 1/2020 tentang ,Penyelenggaraan Ketenteraman,Ketertiban Umum,& Perlindungan Masyarakat dengan minimal Rp.25 ribu.Sedangkan bagi pelaku usaha dijatuhi denda berdasarkan Perwali Kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perwali 47 Tahun 2020 tentang Pedman Pada Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 Kota Mojokerto sebesar Rp.20 ribu."Dengan adanya tim pemburu ini kami harap masyarakat lebih disiplin melakukan protokol kesehatan,"pungkasnya.. (Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,17 September 2020).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar