Kamis, 17 September 2020

DALAM MOBIL TAK BERMASKER,DISIDANG RATUSAN PELANGGAR DIDENDA SESUAI PALU HAKIM.

 MOJOKERTO KOTA-Ratusan pengendara menjalani sidang ditempat dengan membayar denda administrasi di Jalan Ahmad Yani atau alun-alun Kota Mojokerto,kemarin (15/9).Mereka terjaring Satgas Operasi Yustisi lantaran tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.Termasuk saat didalam mobil.Operasi gabungan terdiri Polresta,Kodim 0815 dan Satpol PP Kota Mojokerto,ini sekaligus menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU),hakim,panitera dalam memutus besaran denda yang dibayar pelanggar."Ada ratusan pelanggar yang kami denda di tempat karena tak pakai masker"ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi.Tidak hanya pengendara di jalan,tetapi juga terjaring di perkantoran hingga restoran yang kedapatan tidak memakai masker saat bekerja.Tidak lagi kerja sosial,kini petugas lebih mengedepankan sanksi administrasi berupa denda dengan sistem sidang tipiring diikuti bayar ditempat.Masing-masing denda Rp.25 ribu berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020.Sedangkan sesuai Perwali Nomor 55 Tahun 2020 Tentang perubahan Atas Perwali 47 Tahun  2020 Tetang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 pelanggar didenda maksimal Rp.200 ribu.Deddy menegaskan,meski kesadaran masyarakat memakai masker sudah ada,tetapi pendisiplinan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari masih diabaikan jika tak ada penindakan.Terbukti,tidak sampai 2 jam,ada sekitar 128 pelanggar terjaring Satgas Operasi Yustisi.Selain pengendara roda 2,bagi mereka yang sedang mengemudi mobil juga diwajibkan memakai masker sebagai implementasi kebiasaan tatanan baru ditengah merebaknya Covid-1."Termasuk juga untuk yang mengendarai roda 4 (yang tidak bermasker) kita lakukan penindakan.Setidaknya modal uatam protokol kesehatan adalah menggunakan masker.Setelahnya ada cuci tangan & lain-lain,"papar Deddy.Pihaknya memastikan,Operasi Yustisi ini dilakukan setiap hari di segala sektor.Baik siang maupun malam.Tak hanya yang bermasker,petugas juga menindak transportasi umum yang kedapatan membawa penumpang diatas 50% dari kapasitas maksimal atau berpenumpang penuh.Malina,salah satu pelanggar,mengaku malu & kapok lantaran kedapatan dirinya tak bermasker saat berada didalam mobil."Tadi sebelum masuk mobil masker dipakai,pas bawa mobil langsung saya taruh didashboard.Soalnya kalu didalam mobil sulit nafas,pengap,"ungkapnya seusai mengikuti sidang ditempat.Perempuan yang bekerja di kantor pemerintah ini mengaku,denda administrasi sebesar Rp.25 ribu yang dibayar dari keputusan hakim membuatnya sadar jika ternyata didalam mobil juga diwajibkan memakai masker."Jadi,sebisa mungkin untuk teman-teman keluar harus pakai masker walaupun bawa mobil.Dariada kena denda,"tandasnya.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,16 September 2020).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN