Kota,Jawa Pos Radar Mojokerto-BP Jamsostek secara simbolis menyerahkan Bantuan Subsidi Upah/BSU bagi pekerja terdampak Covid-19,di Gedung Nusantara,Pemkot Mojokerto,Senin (20/9).Para penerima merupakan peserta aktif BP Jamsostek"Saat ini,kita secara simbolis menyerahkan bantuan kepada tenaga kerja yang terdaftar di BP Jamsostek bersama Walikota Ika Puspitasari.Yang sebelumnya,tanggal 17 September menyerahkan BSU secara simbolis kepada peserta BP Jamsostek Kabupaten Mojokerto bersama Bupati,"kata Kepala Cabang BP Jamosotek Mojokerto Dwi Endah Aprilistyani.Ia memaparkan,pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan/Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/.Buruh dalam Penanganan dampak Covid-19.Di Pasal 3 ayat (2) Permenaker menjabarkan,syarat untuk memperoleh bantuan Rp.600 ribu/bulan yang akan diberikan selama 4 bulan atau totalnya Rp.2,4 juta/orang.Diantaranya WNI,yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan,terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan & dibuktikan dengan Nomor Kartu Kepesertaan,Pekerja/Buruh Penerima Upah,Kepesertaan Aktif sampai dengan bulan Juni 2020.Perlu diketahui.kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Mojokerto,untuk Badan Usaha sebanyak 602 (skala besar,menegah,kecil/mikro),penerima upah sebanyak 11.226 TK & bukan penerima upah sebanyak 3.441 TK.Sedangkan,data tenaga kerja sebanyak 11.226 orang."Kepesertaan Penyelenggara Negara/NON ASN sebanyak 2.365 orang.Kepesertaan Bukan Penyelenggara sebanyak 8.861 orang,"terangnya.Dari data itu,lanjut Endah,ia menegaskan,Program Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja ini diturunkan pemerintah pusat untuk membantu pekerja yang terdampak Covid-19 & terdaftar aktif di BP Jamsostek."Dari data penerima Bantuan Subsidi Upah tersebut tidak termasuk didalamnya peserta yang terdaftar bekerja di induk Perusahaan BUMN,di lembaga negara,di instansi pemerintah.Namun Termasuk disini yang mendapatkan subsidi adalah pegawai non ASN,"ungkapnya.Sampai dengan saat ini,sesudah arahan Direktur Utama BPJS Ketetagakerjaan Agus Susanto,telah melakukan penyisiran data yang sangat detail.By name by adress peserta aktif di BP Jamsostek per tanggal 30 Juni & mendapatkan data sebanyak 15,7 juta pekerja.Di lokasi yang sama,Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan,sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam penanganan dampak covid-19,pemerintah -pusat resmi meluncurkan program stimulus ekonomi berupa bantuan subsidi upah bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19."Saat ini,sudah diberikan kepada 2,5 juta pekerja untuk batch pertama & diharapkan bulan September sudah tersalurkan,"tandasnya.Adapun tujuan diberikannya bantuan ini,tidak lain untuk meningkatkan daya beli para penerima bantuan,terutama dalam 4 bulan masa penerimaan bantuan subsidi upah.Sebab,pandemi Covid-19 telah memberikan dampak ekonomi sangat besar bagi para pekerja.Karena,tidak sedikit pekerja yang dirumahkan,di PHK,hingga menjadi pengurangan gaji."Kami berharap dengan bantuan konsumsi rumah tangga tidak terganggu,daya beli masyarakat menjadi meningkat,& kita harapkan pertumbuhan ekonomi di negara kita menjadi posisi normal.Semoga bantuan subsidi upah oleh pemerintah ini dapat juga meningkatkan kesadaran pemberi kerja atau perusahaan baik skala besar/menengah,kecil,mikro untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,"harap Ning Ita.Atas nama Pemerintah Kota Mojokerto.tambah Ning Ita,para pekerja yang menerima BSU ini dapat menggunakan dana tersebut dengan bijak."Diharapkan,daya beli masyarakat meningkat & membeli produk-produk dalam negeri utamanya produk UMKM,agar penyerapan daya belinya merata & dapat membantu mempertahankan keberlangsungan usaha mikro,"pungkasnya.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,22 September 2020).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar