JAKARTA,Jawa Pos- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk sepuluh perusahaan global sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).Sepuluh perusahaan itu melengkapi enam perusahaan global sebelumnya,antara lain.Netflix CS,yang dipungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia."Penunjukan sepuluh entitas ini menjadikan total PPN produk digital luar negeri menjadi 16 perusahaan setelah penetapan perdana dilakukan Juli 2020 atas enam perusahaan luar negeri"ujar Direktur Penyuluhan,Pelayanan,&Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta,kemarin (7/8).10 pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar & nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua itu adalah facebook ireland ltd,Facebook Payement International Ltd,Facebook Technologies International Ltd,Amazon.com,Services Ltd,& Audible Inc.Selain itu,ada Alexa Internet,Audible Ltd,Apple Distribution International Ltd,Tiktok Pte Ltd,& The Walt Disney Company/South East Asia-Pte Ltd."Dengan penunjukan ini,sejak 1 September 2020,10 pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk & layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,"imbuh Yoga.Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak,& harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.Yoga melanjutkan,pihaknya terus mengindentifikasi & berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke indonesia.Hal itu dilakukan untuk sosialisasi & mengetahui kesiapan mereka dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.DJP juga berharap selruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria,termasuk penjualan Rp.600 juta setahun,atau Rp.50 juta/bulan,agar dapat mengambil inisiatif & menginormasikan kepada DJP.Dengan demikian,proses persiapan penunjukan,termasuk sosialisasi secara one-on-one,dapat segera dilaksanakan.Yoga mengingatkan,PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan jenis pajak baru.Itu telah lama diatur dalam UU PP,tetapi kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan & penyetoran sendiri oleh konsumen/pembeli yang sifatnya ritel & masif dalam ekonomi digital saat ini."Untuk meningkatkan evektifitas & kesederhanaan,pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN tersebut menjadi dipungut penjual produk digital luar negeri,"jelasnya.Pemungutan PPN itu juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meniptakan kesetaraan berusaha/level playing field bagi semua pelaku usaha,khususnya antara pelaku di dalam negeri & luar negeri serta antar usaha konvensional & usaha digital (Di kutip dari Jawa Pos,8 Agustus 2020).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar