Kamis, 09 Juli 2020
KOTA MOJOKERTO HADAPI NEW NORMAL,NING ITA BERSINERGI DENGAN ULAMA TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN.
MOJOKERTO KOTA-Kondisi new normal sudah ditetapkan di Kota Mojokerto,termasuk didalamnya perihal menjalankan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa,Pada Selasa (7/7) sore,Walikota Mojokerto Ika Puspitasari menerima Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kota Mojokerto serta pimpinan Umat Islam Kota Mojokerto di Rumah Rakyat,Jalan Hayam Wuruk Kota Mojokerto.Ning Ita menyampaikan,bahwa saat ini memang dalam kondisi new normal tetapi masih banyak masyakarat yang memiliki pemahaman yang salah tentang konsep "new normal"."Berdasarkan hasil survey yang ada,60% warga Kota Mojokerto beranggapan virus Covid-19 sudah tidak ada,sehingga masyarakat euforia,bersepeda,bergerombol disembarang tempat tanpa menaati protokol kesehatan,seperti tidak bermasker & tidak berjarak,"kata Ning Ita.Ning Ita menambakan,dalam kondisi new normal kegiatan yang sebelumnya ada di masyarakat seperti tahlilan,diba'an,arisan,memang sudah diperbolehkan,tetapi tetap harus taat protokol kesehatan.Namun,kesalahan yang umumnya terjadi dalam masyarakat adalah tidak menerapkan protokol kesehatan.Tentang penerapan new normal telah tertuang dalam Perwali Kota Mojokerto Nomor 74 Tahun 2020.Di dalam Perwali tersebut sudah dijabarkan tentang SOP yang dilakukan oleh masing-masing sektor termasuk didalamnya tempat ibadah."Tim Gugus Tugas akan melakukan sosialisasi hingga Minggu ke-3 bulan Juli 2020 & memantau semua tempat ibadah yang ada di Kota Mojokerto,bagi tempat-tempat yang dinilai oleh tim gugus tugas telah menerapkan protokol kesehatan akan mendapatkan sertifikat,"tutur Ning Ita.Dalam kesempatan ini,Ning Ita mengajak para ulama Kota Mojokerto untuk mendukung ikhtiar Pemkot Mojokerto dalam menanggulangi Covid-19 salah satunya adalah dengan mensosialisasikan & menerapkan protokol kesehatan di semua tempat ibadah di Kota Mojokerto."Dalem nyuwun tulung kepada para kiai untuk menyosialiasikan Perwali kepada seluruh tempat ibadah di Kota Mojokerto,terutama menjelang Idul Adha,bagaimana bisa membatasi jumlah jamaah di suatu tempat ibadah agar sesuai protokol kesehatan,"ujarnya.Sementara itu,Ketua MUI Kota MojokertoKH Rofi Ismail menyampaikan bahwa pembagian zona wilayah tidak terkait dengan jumlah pasien Covid-19 dalam wilayah tersebut,tetapi berdasarkan kemampuan wilayah tersebut dalam penanganan Covid.Terkait dengan adanya sertifikat aman Covid pihaknya menyampaikan tidak keberatan jika ada masjid di dalam satu wilayah yang kurang terkendali penanganan Covid-19 tidak diberikan surat keterangan dari gugus tugas.Hingga saat ini selain ikhtiar lahir untuk terus menekan jumlah pasien Covid-19 di Kota Mojokerto,Ning Ita bersama hafidz Kota Mojokerto juga melakukan khataman Quran di musala Rumah Rakyat yang diniati khusus agar Kota Mojokerto terbebas dari pandemi Covid-19.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,8 Juli 2020).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar