Selasa, 21 Juli 2020

Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Rancang Aturan Bersepeda Di Jalan Raya,Harus Berhelm Dan Dilengkapi Lampu.

MOJOKERTO KOTA-Para penghobi olahraga sepeda harus bersiap-siap mematuhi peraturan saat di jalan raya.Saat ini,Dinas Perhubungan/Dishub Kota Mojokerto tengah mempersiapkan regulasi untuk kegiatan bersepeda.Mulai mengatur tatacara bersepeda hingga kelengkapan fasilitas pendukung.Kepala Dinas Perhubungan/Dishub Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengungkapkan,pengaturan regulasi terkait bersepeda di jalan raya bertujuan untuk tertib lalu lintas & menjamin keselamatan pengguna jalan.Kini,rancangan peraturan sebagai pedoman para goweser itu masih dalam pembahasan."Regulasi yang perlu diatur meliputi persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengendara sepeda,"terangnya kemarin.Setidaknya,terdapat 3 poin yang diatur dalam kegiatan bersepeda di jalan raya.Salah satunya meliputi persyaratan tekhnis dari sepeda itu sendiri.Yaitu,terkait kelengkapan atribut yang harus dipenuhi pada sarana sepeda.Rencananya,kelengkapan tersebut akan dibagi dalam 2 katagori.Masing-masing bagi sepeda umum atau yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari & jenis sepeda balap atau sepeda gunung."Jadi,perlu diatur.Misalnya pada malam hari,walaupun sepeda tetap harus dilengkapi dengan penerangan,"ujarnya.Selain itu,tata cara bersepeda juga bakal diatur terkait ketentuan yang harus dipatuhi selama di jalan raya.Di samping itu,para goweser juga harus memahami serta mematuhi peraturan lalu lintas."Saat bersepeda itu maksimal 2 jajar.Kalau lebih dari itu tidak boleh,"tandasnya.Menurutnya,aturan itu sebelumnya telah diberlakukan dalam tata cara berlalu lintas.Namun,dengan semakin maraknya pengendara sepeda saat ini,dinilai perlu lebih didetailkan lagi.

======== Janji Siapkan Fasilitas Jalan ========
Tingginya animo masyarakat dalam bersepeda belakangan ini kerap dijumpai pesepeda bergerombol.Hal itu dinilai bisa membahayakan.Lantaran jalan raya juga digunakan untuk pengendara lain."Makanya fasilitas jalan itu juga nanti juga harus kami dipersiapkan,"tegas Kepala Dishub Kota Gaguk Tri Prasetyo.Fasilitas pendukung itu meliputi :
- Lajur sepeda
- Marka jalan sepeda
- Rambu lalu lintas
- Hingga tempat parkir sepeda.
Untuk sementara,lajur khusus sepeda Kota Mojokerto baru terdapat di Jalan Pahlawan.Plt Kepala Dinas Komunikasi & Informatika/Diskominfo ini menambahkan,regulasi itu diperkirakan mulai diterapkan bulan depan.Sebab,pihaknya juga masih menunggu penetapan peraturan bersepeda dari Kementerian Perhubungan/Menhub."Kalau sudah ada regulasinya,akan kami sosialiasikan & terapkan di lapangan,"imbuhnya.Disinggung apakah akan diterapkan sanksi bagi pelanggar.Gaguk menyebutkan,jika pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan pembinaan & imbauan."Kami harap nanti bisa terbiasa & menjadi perilaku.Kan ini untuk keselamatan pengguna jalan,"pungkas Gaguk.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,21 Juli 2020).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN