Jumat, 03 Juli 2020

Atur 17 Sektor Pelayanan Publik,Sanksi Perwali New Normal Direvisi

Kota,Radar Mojokerto Jawa Pos-Walikota Mojokerto Ika Puspitasari telah menerbitkan Perwali Nomor 47 Tahun 2020.Regulasi anyar tersebut mengatur tatanan normal baru di masa transisi di 17 sektor pelayanan publik.Bahkan,pedoman dari hasil revisi ini juga lebih mengikat secara hukum terkait pemberian sanksi terhadap pelanggar.Ning Ita,sapaan akrab Walikota mengatakan,dalam Perwali hasil revisi ini tidak banyak perubahan yang signifikan dibanding Perwali 42/2020 sebelumnya.Termasuk,standart operasional prosedur/SOP tentang protokol kesehatan."Secara substansi untk protokol kesehatan sama,hanya lebih disempurnakan lagi.Ada 17 sektor di sana (Perwali 47/2020).Dari 17 sektor pelayanan publik tersebut,diwajibkan menjalankan Perwali 47/2020 untuk melakukan aktivitas.Antara lain adalah :
- Pelayanan kesehatan
- Pelayanan masyarakat terpadu
- Pelayanan moda transportasi
- Perbankan
- Pasar Tradisional
- Pasar Modern
- Rumah Makan
Selain itu,pedoman tatanan normal baru juga mengatur dari :
- Sektor pelayanan di tempat penginapan
- Pengguna jasa kecantikan
- Tempa wisata
- Lingkungan sekolah
- Institusi pendidikan
- Tempat kerja
- Pelayanan di instansi pemerintah
- Sarana kegiatan olahraga
- Rumah ibadah
- Hingga pengguna jasa penyelenggaraan event
- Penggunaan jasa ekonomi kreatif
Semua sektor pelayanan publik tersebut,sebut Ning Ita,harus mampu menjalankan protokol kesehatan secara ketat sesuai SOP yang telah dijabarkan dalam perwali.Tak hanya bagi pelaku usaha maupun instansi,tetapi juga masyarakat selaku pengguna jasa atau pengunjung."Untuk itu,perlu ada kedisiplinan yang ketat bagi masyarakat jika ingin beraktivitas diluar rumah,"tandasnya.Bahkan,dalam aturan anyar ini,pemberian sanksi lebih dipertegas jika terjadi pelanggaran.Bentuk punishment yang akan dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Perwali 47/2020.Yaitu mulai dari teguran lisan,teguran tertulis,penyitaan kartu identitas,hingga pencabutan izin.Tak hanya itu,Walikota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini juga memasukkan beberapa rujukan hukum untuk pemberian sanksi.Baik merujuk pada Undang-undang (UU),Peraturan Presiden (Perpres),maupun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang penjatuhan sanksi ketika terjadi pelanggaran."Supaya nanti dalam penerapannya lebih mengikat secara hukum untuk sanksinya,"bebernya.Karena itu,dalam Perwali pedoman tatanan normal baru ini,secara spesifik juga akan mengatur tentang pemberian sanksi jika terjadi pelanggaran di lingkup instansi pemerintahan.Jika subjek pelanggar merupakan PNS,maka akan dijatuhkan sanksi hukuman disiplin sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.Sedangkan jika non PNS terancam diberikan sanksi peringatan hingga pemutusan hubungan kerja.Disebutkannya,Perwali tentang tatanan new normal ini masih dalam tahap sosialisasi hingga 2 pekan ke depan.Setelah itu,maka akan dilanjutkan dengan pengawasan selama 2 minggu sampai dengan sebulan.Jika dalam tahap pengawasan tersebut terdapat sektor pelayanan publik hang sudah mampu memenuhi,maka berhak mendapatkan sertifikasi uji layak dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Mojokerto.Ning Ita menambahkan,jika kepatuhan protokol kesehatan tidak dijalankan secara tepat,maka Pemkot akan memberikan sanksi tegas bagi pemilik atau pengelola.Yaitu,berupa pencabutan sertifikat kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan dari Tugas Percepatan Percepatan Penanganan Covid-19."Jadi nantinya akan akan diawasi terus.Bila dalam pelaksanaannya nanti ternyata terjadi pelanggaran,sewaktu-waktu sertifikat ini bisa dicabut kembali,"pungkasnya.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,3 Juli 2020).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN