Selasa, 30 Juni 2020

Dana Abadi Pendidikan Tak Kena Pajak

Jakarta,Jawa Pos-Peningkatan kualitas pendidikan & penelitian mendapat dukungan dari kebijakan fiskal yang baru terbit.Kementerian Keuangan/Kemenkeu memutuskan tidak mengenakan pajak penghasilan/PPh untuk sisa dana abadi pendidikan yang diterima badan atau lembaga pendidikan.Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan/PMK RI Nomor 68/PMK.03/2020.Direktur Penyuluhan,Pelayanan,& Humas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksmana menjelaskan,penempatan dana abadi dikecualikan dari pengenaan PPh sepanjang badan atau lembaga pendidikan telah ditetapkan dengan peringkat akreditasi tertinggi.Penempatan dana tersebut juga harus disetujui pihak-pihak terkait.Misalnya pimpinan perguruan tinggi atau pejabat instansi pemerintah terkait."Selain penempatan pada dana abadi,pengecualian pengenaan pajak juga berlaku bila sisa lebih dana tersebut diberikan kepada bahan atau lembaga pendidikan lain (bea siswa) yang berada di negara Indonesia,"terang Hestu.PMK baru itu merupakan penyempurnaan ketentuan perpajakan atas bea siswa & sisa dana yang diperoleh badan atau lembaga pendidikan.Dengan begitu,diharapkan dapat membantu mendorong peningkatan kualitas pendidikan.Dengan begitu,diharapkan dapat membantu mendorong peningkatan kualitas pendidikan,penelitian,& pengembangan.Dalam peraturan tersebut juga diatur,sarana & prasarana yang dibangun dari sisa lebih dapat dibebankan melalui penyusutan & amortisasi.Namun dengan ketentuan dilakukan paling lama dengan jangka waktu 4 tahun sejak sisa lebih dana diterima.PMK 68/PMK.03/2020,kata Hestu,juga memberikan penegasan bahwa bea siswa bukan merupakan objek pajak sepanjang bea siswa diterima dari pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.Misalnya hubungan usaha,kepemilikan,& penguasaan dengan penerima bea siswa."Sedangkan bagi pihak pemberi,peraturan ini menegaskan bahwa biaya bea siswa dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto,"jelasnya.Terbitnya PMK 68 disambut baik kalangan peneliti maupun akademisi.Kepala LIPI Laksana Tri Handoko mengatakan,ketentuan secara umum bahwa bea siswa tidak dikenai pajak tak mengalami perubahan dari PMK 246/2008 & PMK 154/2009.Namun,di PMK yang baru,ada bea siswa yang dikecualikan & menjadi terkena pajak.Di antaranya apabila penerima bea siswa memiliki relasi atau hubungan keluarga maupun bisnis dengan pemberi bea siswa."Saya kira ini bagus & lebih fair,"katanya kemarin.Dengan adanya regulasi anyar itu,jika ada perusahaan memberikan bea siswa ke pegawainya,harus dikenai pajak.Sebab,pemberian bea siswa dari perusahaan sebenarnya bisa menjadi bagian dari penghasilan pegawai tersebut.Namun,kata Handoko,bea siswa dari pemerintah untuk mahasiswa bidik misi harus bebas dari pajak.Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam juga menyambut baik terbitnya PMK itu."Tentu kita sangat menyambut gembira kebijakan yang mengecualikan bea siswa dari pajak,"ujarnya.(Di kutip dari Jawa Pos,Halaman 1,29 Juni 2020).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN