Selasa, 30 Juni 2020
Atur Protokol Kesehatan Di Tempat Umum Kota Mojokerto,Pedoman Tatanan Normal Baru Direvisi
Kota,Jawa Pos Radar Mojokerto-Belum lama diterbitkan,Peraturan Walikota/Perwali tentang pedoman tatanan normal baru kembali direvisi.Itu menyusul adanya peraturan anyar dari Kementerian Kesehatan/Kemenkes yang mengatur tentang penerapan new normal di tempat umum.Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto Gaguk Tri Prastyo mengungkapkan,Perwali Nomor 42/2020 kini tengah dilakukan proses revisi.Menurut dia,ada beberapa poin yang harus dilakukan penyesuaian dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020.Regulasi yang baru turun 19 Juni tersebut mengatur tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat & fasilitas umum dalam rangka pencegahan & pengendalian Covid-19."Sehingga ada beberapa yang harus disesuaikan dengan aturan Kementerian Kesehatan yang baru ini"tandasnya.Sebelumnya Perwali 42/2020 disusun dengan merujuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri/Mendagri Nomor 440-842/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Mendagri Nomor 440-842/2020 Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif & Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara/ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri & Pemerintah Daerah."Kalau dari Mendagri kemarin 'kan hanya 7 sektor.Sedangkan nanti akan mengatur seluruh sektor lengkap,"ujarnya.Kepala Dinas Perhubungan/Dishub Kota Mojokerto ini menyebutkan,di dalam perwali yang masih proses revisi kali ini akan mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan.Baik di rumah ibadah,dunia usaha,pasar tradisional,hotel restoran,serta berbagai macam sektor lainnya."Mungkin dalam waktu dekat ini selesai"paparnya.Sementara itu,Kabag Hukum Sekdakot Mojokerto Riyanto menambahkan revisi harus dilakukan karena surat Keputusan Menkes baru turun belakangan setelah Perwali 42/2020.Namun,kata dia pedoman 'new normal'tidak akan banyak berubah.Sehingga hanya menyesuaikan beberapa aturan yang sebelumnya belum tercantum di dalamnya."Jadi yang dari Kemenkes kami ambil untuk kami sempurnakan lagi sesuai dengan kebutuhan"imbuhnya.Menurut Riyanto dalam materi yang diatur oleh Menkes lebih pada penerapan protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum.Dia menyebutkan jika revisi perwali tentang tatanan normal baru itu akan segera rampung.Paling cepat akan diterbitkan pada awal pekan depan."Ketika sudah diperbarui,maka yang lama akan dicabut.Karena sifatnya isinya hampir 50 persen berubah sehingga nanti ganti nomor baru"tandas dia.(Dikutip Radar Mojokerto,27 Juni 2020).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar