Sabtu, 02 Mei 2020

DANA BOS BISA UNTUK BELI PAKET DATA,BUAT KEPERLUAN PEMBELAJARAN DARING,BELAJAR DI RUMAH DIPERPANJANG HINGGA 1 JUNI.

MOJOKERTO KOTA-Sementara itu,Pemkot Mojokerto kembali memperpanjang masa belajar dari rumah bagi siswa mulai jejang PAUD hingga SMP negeri & swasta.Kebijakan pendidikan dalam masa darurat Covid-19 itu berlangsung hingga 1 Juni mendatang.Keputusan itu disampaikan langsung oleh Walikota Mojokerto Ika Puspitasari di Rumah Rakyat,Jalan Hayam Wuruk Nomor 50,kemarin.Semula,masa belajar dari rumah untuk jenjang PAUD,SD,hingga SMP di Kota Mojokerto berakhir Selasa,21 April.Namun,dengan memperhatikan perkembangan Covid-19 saat ini,perlu diperpanjang hingga 6 minggu mendatang.Pelaksanaan belajar dari rumah hingga 1 Juni 2020,"terangnya.Selama rentang waktu tersebut,proses kegiatan belajar mengajar/KBM tetap berlangsung dengan memprioritaskan kualitas pembelajaran serta memperhatikan kurikulum pendidikan.Hanya saja,tetap dilakukan tanpa tatap muka secara berlangsung,melainkan melalui mekanisme dalam jaringan/daring maupun media televisi."Pada prinsipnya tidak memberatkan siswa maupun orang tua yang mendampingi anak-anak,"paparnya.Karena itu,tegas Ning Ita,sapaan akrab walikota,sekolah bisa mengalokasikan kebutuhan selama KBM melalui daring atau online tersebut dengan menggunakan Dana Bantuan Opreasional/BOS.Bahkan,dana yang bersumber dari pusat itu bisa dipergunakan untuk membeli pulsa guna menunjang kebutuhan jaringan internet bagi guru maupun siswa.Dengan catatan,alokasi tersebut diberlakukan saat pengalihan masa pembelajaran dari rumah selama darurat Covid-19."BOS bisa digunakan untuk paket data internet bagi guru & juga sekolah,"tandasnya.Orang nomor 1 di Pemkot Mojokerto ini,menyebutkan,penggunaan dana itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler.Dengan demikian,perpanjangan masa belajar di rumah jenjang PAUD hingga SMP kali ini berlangsung hingga pengunjung tahun pelajaran 2019-2020.Karena itu,Pemkot melalui Dinas Pendidikan/Dispendik Kota Mojokerto juga telah menetapkan kriteria kelulusan bagi siswa.Walikota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini,menyebutkan,kelulusan untuk jenjang SD akan berdasarkan nilai rata-rata rapor mulai kelas VII hingga IX atau dari semester 1 sampai 6.Selain nilai rapor,Ning Ita,pertimbangan kelulusan & kenaikan siswa juga ditentukan dari nilai budi pekerti.Kelulusan siswa akan diputuskan melalui rapat tim dewan guru & akan diumumkan pada pekan kedua Juni mendatang."Kelulusan akan kami umumkan secara online penuh,"tandasnya.Sementara itu,Kepala Dispendik Kota Mojokerto Amin Wachid,menambahkan,pihaknya juga telah merumuskan tentang pendaftaran penerimaan peserta didik baru/PPDB.Dia menyebut,untuk jenjang SD negeri tetap berdasarkan usia & domisili.Sedangkan untuk jenjang SMP negeri akan diberlakukan komposisi dengan 4 jalur penerimaan .Amin merincikan,masing-masing terbagi melalui jalur zonasi sebanyak 65%,kemudian jalur formasi atau siswa tidak mampu 15%,jalur prestasi 15%,serta 5% untuk untuk perpindahan tugas orang tua."Prinsipnya kami mempriorotaskan kuota tersebut untuk warga Kota Mojokerto,"tandasnya.Amin mengatakan,untuk tahun pelajaran 2020-2021 mendatang,jumlah kelulusan SD sederajat di kota Onde-onde mencapai 2.085 siswa.Sementara itu,dari 9 SMP Negeri akan membuka daya tampung sebanyak 2.085 kursi.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,22 April 2020).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN