Rabu, 15 April 2020

BPPKA KOTA ANTISIPASI COVID-19 DAN OPTIMALKAN PELAYANAN PAJAK DAERAH:GUNAKAN PROTOKOL KESEHATAN,MAKSIMALKAN LAYANAN WAHTSAPP.

Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto mengoptimalkan pelayanan pajak daerah.Selain menggunakan protokol kesehatan,BPPKA memudahkan layanan pembayaran melalui WahtsApp (WA) untuk meminimalisir tatap muka.Kepala BPPKA Kota Mojokerto Ety Novia Sitorus,mengatakan pelayanan pembayaran perpajakan daerah masih berlangsung.Hanya saja,untuk mengantisipasi merebaknya virus korona (Covid-19) pihaknya menyesuaikan pelayanan pajak daerah."Jam pelayanan perpajakan daerah dimulai pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB di kantor BPPKA Jl Letkol Sumarjo 62 Kota Mojokerto"kata dia.Untuk optimalisasi pelayanan pajak daerah,kata dia pelayanan disesuaikan dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan Pemkot.Di antaranya,adanya pembatasan layanan dalam ruangan maksimal 10 pemohon layanan.Namun,di luar ruangan disediakan ruang tunggu yang nyaman.Para pengunjung juga diminta mencuci tangan dan diperiksa suhu tubuhnya.Pihaknya menjelaskan,pengurusan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan secara online.Itu dapat dilakukan para wajib pajak dengan mengakses www.cekpbb.mokokertokota.ig.id untuk pengecekan pembayaran PBB.Sedang untuk pelayanan online dapat mengakses www.s.id/pbbkotamojokerto.Di samping layanan online,pihaknya membuka layanan manual/offline.Caranya,dengan pengiriman dokumen pajak ke alamat jalan Letkol Sumarjo No.62,Kelurahan Magersari,Kota Mojokerto."BPKKA juga membuka layanan konsultasi & informasi pelayanan administrasi perpajakan,"tandasnya.Untuk itu,di buka Call Centre Pajak Daerah (0321-333311) & Nomor WhatssApp (082139171784).Layanan online melalui nomor WhatsApp Pelayanan Pajak Daerah,sebut didapat dilaksanakan untuk mengetahui berbagai hal terkait layanan pajak daerah.Seperti halnya informasi terkait data baru PBB,ganti nama SPPT,pemecahan objek SPPT,pembetulan SPPT,informasi pajak daerah hingga informasi pajak daerah hingga konsultasi dengan Admin Pajak Daerah.Dari WA Pelayanan Pajak Daerah Kota Mojokerto,pemohon dapat menuju layanan yang diinginkan.Kemudian,setiap layanan yang diakses akan mendapat respon tindak lanjut.Seperti,syarat wajib diunggah pemohon ketika mengakses layanan data baru PBB."Oleh admin,pemohon akan diminta unggah foto berkas berikut :
- SPPT tetangga
- Bukti Kepemilikan/SHM/Surat Keterangan Lurah
- KTP atau KK
- Foto objek
- Hingga SPOP-LSPOP,"rinci Etty.
(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,8 April 2020).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN