Kota,Jawa Pos Radar Mojokerto-Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari berkomitmen mencegah korupsi di wilayah Pemerintah Kota Mojokerto.Salah satunya dengan monitoring centre for prevention/MCP melalui koordinasi.Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Pencegahan Korupsi Terintegrasi Penyelenggara Negara atau ASN di Lingkungan Pemkot Mojokerto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK di Ruang rapat DPRD Kota Mojokerto,Jumat (6/3).Ning Ita,sapaan akrab wali kota,menyampaikan,kegiatan rencana aksi pencegahan korupsi merupakan bagian dari kegiatan pemberantasan korupsi terintegrasi.Dilaksanakan di seluruh Indonesia di bawah Unit Kerja Koordinasi & Supervisi Pencegahan Korupsi/Korsupgah KPK.Program ini sebagai alat melaksanakan monitoring & evaluasi atas progres rencana aksi yang dilaksanakan oleh Pemda.Yakni,melalui aplikasi MCP Kosupgah yang akan di-update & dipantau."Progers capaian tahun 2019 yang telah diferivikasi oleh tim KPK RI pada tanggal 8 Januari tahun 2020,alhamdulillah Kota Mojokerto masuk 10 besar atau peringkat 7 /nilai 88% dari jumlah 39 Kabupaten/Kota di Jatim.Pada hasil penilaian ini,Kota Mojokerto masih belum memenuhi target yang diharapkan karena belum mencukupi data-data yang diminta atau dilaporkan kepada KPK RI,"jelasnya dihadapan para OPD.Adapun beberapa dokumen atau data pendukung yang belum tercakup antara lain,audit forensi,belum terpenuhinya jumlah jabatan fungsional/Jabfung unit kerja pengadaan barang & jasa/UKPBJ,& belum terpenuhinya target inovasi pendapatan asli daerah/PAD.Karena itu,Ning Ita meminta kepada seluruh pimpinan di Lingkungan Pemkot bersinergi guna pemenuhan data dimaksud."Sebagaimana saya telah berkomitmen bersama dengan seluruh kepala OPD di Lingkungan Pemkot Mojokerto untuk bersama-sama memberantas korupsi secara terintegrasi.Oleh karena itu semoga sinergi antara KPK & Pemkot akan terus terjalin dengan baik & bermanfaat bagi upaya pencegahan korupsi di Kota Mojokerto.Kami akan terus memberikan pemahaman kepada instansi & lainnya yang berada di lingkungan Pemkot tentang bahayanya tindak pidana korupsi,"tegasnya.Sebagaimana diketahui,MCP merupakan aplikasi yang dibuat oleh KPK RI yang di-entri secara self assement oleh Pemda,disertai bukti dokumen yang selanjutnya diferifikasi oleh tim KPK RI.Melalui MCP ini diharapkan penyelenggaraan Pemda dapat dilaksanakan secara lebih baik,transparan,& akuntabel.MCP Kota Mojokerto meliputi 7 area yaitu :
1.Perencanaan
2.Penganggaran APBD
3.Pengadaan barang & jasa
4.Pelayanan terpadu satu pintu
5.Kapabilitas APIP
6.Manajemen ASN
7.Optimalisasi Pendapatan Daerah & Manajemen Aset Daerah
(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,7 Maret 2020).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar