Minggu, 09 Februari 2020
TERKAIT PEMBENTUKAN BUMD ANEKA USAHA MILIK PEMKOT MOJOKERTO,BAPEMPERDA TUNGGU USULAN DRAF RAPERDA.
MOJOKERTO KOTA-Niat Pemkot Mojokerto menambah satu lagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) disambut positif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto.Sekarang ini,draf usulan rancangan peraturan daerah terkait pembentukan perusahaan pelat merah itu tengah ditunggu.Sedianya,usulan rancangan peraturan daerah (raperda) pembentukan BUMD Aneka Usaha telah disampaikan eksekutif kepada legislatif.Akhir tahun lalu,usulan raperda itu dimasukkan ke dewan melalui rapat program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).Saat itu,dibahas nama-nama raperda yang bakal dilakukan pembahasan di tahun 2020.Sebab,sesuai tata tertib (tatib) dewan,propemperda tahun berjalan diusulkan pada satu tahun sebelumnya.Sehingga raperda-raperda yang masuk propemperda tahun ini wajib diusulkan,dan ditetapkan di tahun 2019.Yakni lewat rapat paripurna penetapan proprmperda.Raperda tentang pembentukan BUMD Aneka Usaha rupanya telah dimasukkan eksekutif ketika itu.Raperda itu dimasukkan bersama 10 raperda lainnya yang merupakan raperda usulan eksekutif.Berbarengan dengan itu,juga diusulkan empat raperda inisiatif DPRD kota.Usulan raperda pembentukan BUMD Aneka Usaha juga telah dimintakan fasilitas ke Biro Sekdaprov Jatim.Karena,setiap judul raperda yang bakal ditetapkan dalam propemperda wajib menjalani evaluasi dan fasilitas pemprov.Itu seperti untuk menentukan kelayakan usulan raperda hingga mengontrol calon regulasi yang diusulkan,apakah bertentangan dengan aturan di atasnya."Untuk raperda BUMD Aneka Usaha,memang sudah ada dalam propemperda tahun 2020"ujar Deny Novianto,Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto.Ia menyatakan,raperda itu bersama 10 raperda usulan eksekutif.Jadi,total ada 11 raperda usulan eksekutif yang masuk propemperda tahun 2020.Dia menjelaskan,pihaknya menunggu usulan draf raperda BUMD Aneka Usaha tersebut.Apabila sudah ada usulan draf yang masuk ke dewan,pihaknya bakal bersiap melakukan pengagendaan pembahasan raperda."Karena itu usulan eksekutif.Maka kami menunggu draf dan naskah akademis usulan raperda tersebut.Diketahui sebelumnya dikabarkan pemkot bakal mengusung perda BUMD Aneka Usaha,itu sebagai cara untuk menjalankan sejumlah badan usaha seperti 'rest area'.Pemandian Sekarsari,Kawasan Wilayah Rejoto,hingga kepariwisataan lainnya.Pembangunan sejumlah fasilitas infrastrukturnya sekarang ini tengah dikerjakan.(Dikutip Radar Mojokerto,5 Februari 2020).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar