Rabu, 05 Februari 2020
Dispendik Kota Bakar Blangko Ijazah,Jenjang SD-SMP,Cegah Penyalahgunaan
Kota,Jawa Pos Radar Mojokerto-Dinas Pendidikan/Dispendik Kota Mojokerto melakukan pemusnahan ratusan blangko ijasah.Langkah tersebut agar dokumen negara tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Dispendik Kota Mojokerto di Jalan Benteng Pancasila,Senin (3/2),kemarin.Sedikitnya,terdapat 289 lembar blangko ijasah jenjang pendidikan SD hingga SMP yang dibakar.Kepala Dispendik Kota Mojokerto Amin Wachid,menjelaskan,blangko ijasah yang dimusnahkan bersama jajaran Polsek Magersari merupakan dokumen yang sudah tidak terpakai.Antara lain karena kondisi fisik yang mengalami cacat atau rusak.Serta terjadi kesalahan selama proses penulisan ijasah,"terangnya.Selain itu,sebagian ijasah yang dimusnahkan juga merupakan sisa blangko dari tahun pelajaran 2018/2019.Amin menyatakan,kelebihan dokumen tersebut lantaran Dispendik Kota Mojokerto mendapatkan jatah lebih besar dari jumlah lulusan siswa."Biasanya dilebihi 5% (dari jumlah lulusan)sebagai antisipasi jika terjadi rusak atau salah ketik,"paparnya.Pemusnahan blangko ijasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Ditjen Pendidikan Dasar & Menengah Kementerian Pendidikan & Kebudayaan RI Nomor 0038/D/HK/2019 tentang Pedoman Bentuk Spesifikasi Teknik,Tata Cara & Mekanisme Pengisian Blangko Ijasah pada Satuan Pendidikan Dasar & Menengah,sehingga,lanjut Amin sisa dokumen tidak dilakukan penyimpanan maupun pengembalian.Melainkan harus dilakukan pemusnahan."Sudah kita musnahkan biar tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak baik,"tandasnya.Karena itu,tak hanya bentuk fisik yang dilakukan pemusnahan.Selanjutnya,seluruh blangko ijasah kemudian dilaporkan dalam berita acara untuk dilakukan penghapusan nomor seri ke Kemendikbud.Dispendik mencatat,dari total 289 lembar blangko ijasah yang dimusnahkan,187 lembar jenjang SMP.Masing-masing terdiri dari 52 lembar blangko ijasah untuk SMP.Masing-masing terdiri dari 52 lembar blangko ijasah untuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP 2016 serta 195 lembar Kurikulum 2013 (K-13).Sedangkan jenjang SD 132 balngko ijasah katagori KTSP,36 lembar K-13,serta 8 lembar untuk ijasah inklusi."Semuanya berasal dari tahun pelajaran 2018-2019,"pungkas Amin.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,4 Februari 2020).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar