Rabu, 01 Januari 2020

TRUK DILARANG MASUK BYPASS,MULAI TADI MALAM DALAM KOTA DIPANTAU CCTV.

MOJOKERTO KOTA-Momen pergantian tahun menjadi atensi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto.Untuk mengurangi kemacetan,petugas menyiapkan puluhan unit 'closed circuit television (CCTV) serta pengaturan siklus traffic light di ruas jalan yang berpotensi 'crowded'.Selain itu,mulai hari ini juga mulai diberlakukan pembatasan angkutan barang hingga tahun baru besok.Kepala Dishub Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menjelaskan,menghadapi malam pergantian tahun baru,pihaknya telah melakukan berbagai persiapan guna mengantisipasi terjadinya kemacetan lalu lintas.Khususnya pada jalan-jalan utama di tengah kota yang diperkirakan akan mengalami lonjakan volume kendaraan."Seperti di sepanjang Jalan Gajah Mada-Pahlawan (Gamapala),Jalan Brawijaya dan Jalan Mojopahit.Tiga poros utama itu yang biasanya yang paling tinggi peningkatan volume lalu lintasnya"paparnya,kemarin.Yang menjadi atensi adalah di sepanjang Jalan Gamapala.Di samping menjadi jalur utama penghubung jalan di dalam kota,jalur tersebut juga menjadi titik pertemuan antara arus lalu lintas dari arah Kabupaten menuju Kota Mojokerto.Di sisi lain,di sepanjang Gamapala juga terdapat enam persimpangan jalan.Lima di antaranya memiliki 'traffic light' sehingga berpotensi terjadi kemacetan.Belum lagi diperparah dengan adanya sejumlah titik putar balik."Makanya nanti akan kita pantau terus di kawasan itu"ujarnya.Gaguk menyebutkan,selain pemantauan langsung oleh petugas di lapangan,pengawasan juga dilakukan melalui CCTV.Menurutnya hampir seluruh ruas jalan dan simpang utama telah terpasang kamera tersembunyi itu.Jumlahnya mencapai 59 unit yang tersebar di 13 titik ruas jalan dan simpang.Masing-masing kamera dihadapkan ke berbagai arah jalan.Hasil dari rekaman CCTV tersebut akan terpantau langsung di ruang Area Traffic Control System (ATCS) di kantor dishub di Jalan Bypass,Kota Mojokerto.Tidak hanya memantau jalan,tapi kamera intai itu juga bisa memantau tempat-tempat keramaian."Termasuk di alun-alun"sebutnya.Dishub bergabung di pos pengamanan dan pelayanan.Ada 20 orang tiap hari kita libatkan,14 orang tergabung dipospam dan posyan bersama polres.Dan 6 orang dalam dua sif,pemantauan kondisi lalu lintas di ATCS.Pihaknya menyiagakan enam personel secara bergantian untuk siaga di ruang kendali selama sehari penuh.Selain memantau arus lalu lintas,petugas juga akan melakukan penyesuaian durasi waktu traffic light.Jika terjadi crowded.Yaitu dengan melakukan pengaturan waktu siklus dari masing-masing persimpangan.Selain itu,14 personel lainnya juga disebar di enam titik pos pengamanan dan pos pelayanan di wilayah Kota Onde-Onde.Pada malam pergantian tahun nanti,pihaknya mengaku belum menyiapkan secara khusus pengaturan rekayasa lalu lintas.Sebab kata Gaguk,langkah itu hanya akan diambil secara kondisional bersama dengan jajaran Satlantas Polres Mojokerto Kota."Artinya ketika situasi membutuhkan untuk dilakukan buka-tutup atau pembatasan,nanti kepolisian dengan dishub untuk melakukan itu"ulasnya.Gaguk menambahkan,terhitung mulai dini hari tadi juga mulai diberlakukan pembatasan operasional mobil barang.Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 72/2019,pembatasan itu berlaku bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,mobil barang dengan kereta tempelan,kereta gandengan,maupun kendaraan yang digunakan mengangkut bahan galian.Seperti tanah,pasir,batu,bahan tambang,maupun bahan bangunan.Aturan tersebut berlaku mulai hari ini hingga tahun baru Rabu (1/1) besok.Untuk wilayah Kota Mojokerto jalur yang berlaku pembatasan operasional mobil barang adalah di sepanjang jalan nasional Mojokerto-Caruban Kabupaten Madiun."Jadi,mobil barang yang dilarang adalah di dua arah di jalan nasional dari Jalan Bypass sampai ke Caruban"tandasnya.Namun aturan itu tidak berlaku mobil barang yang dipergunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun Bahan Bakar Gas (BBG).Selain itu,juga dikecualikan bagi pengangkut barang ekspor-impor,air minum dalam kemasan,ternak,pupuk,hantaran pos dan uang,serta bahan pokok."Tapi tetap harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang"pungkasnya.(Dikutip Radar Mojokerto,31 Desember 2019).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN