Senin, 27 Januari 2020

TES URINE CALON PENGANTIN RESMI DIBERLAKUKAN,DI KUA PRAJURIT KULON,MENJADI SYARAT MENGAJUKAN NIKAH.

MOJOKERTO KOTA-Mulai awal pekan ini,Kemenag Kota Mojokerto resmi memberlakukan tes urine bagi calon pengantin.Sebelum naik ke pelaminan,calon pengantin diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas narkoba sebagai syarat mengajukan pernikahan.Plt Kasi Pembinaan Masyarakat Islam Kemenag Kota Mojokerto Bambang Sunaryadi mengatakan,aturan tersebut mulai diberlakukan Senin (13/1) kemarin.Menurutnya,kebijakan baru itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Badan Narkotika Nasional/BNN & Kanwil Kemenag Jatim.Dia menyebutkan,terdapat 17 Kabupaten/Kota di Jatim yang ditetapkan mempersyaratkan tes urine bagi calon pengantin.Salah satu di antaranya di wilayah Kota Mojokerto."Mulai hari ini (kemarin-red),calon pengantin sudah harus dilakukan tes urine,"terangnya.Dalam pelaksanaannya,jelas bambang,pihaknya bekerja sama dengan BNN Kota Mojokerto.Sehingga,calon pengantin harus mengajukan permohonan untuk dilakukan tes urine agar mendapatkan surat keterangan bebas narkoba.Bambang menyatakan,surat itulah yang kemudian dijadikan sebagai salah satu syarat wajib untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama/KUA.dia menyebutkan,hasil tes tidak akan berpengaruh terhadap rencana pernikahan.Hanya saja,jika dinyatakan positif narkoba,maka calon pasangan diwajibkan menjalani rehabilitasi di BNNK."Misalnya positif tidak akan membatalkan,tetap dinikahkan.Jadi tidak memengaruhi hari H maupun  hari pernikahan,"ujarnya.Hanya saja,dalam kebijakan awal ini,kewajiban tes urine hanya diberlakukan di satu wilayah KUA sebagai pilot project.Kemenag Kota Mojokerto menetapkan KUA Prajurit Kulon untuk menerapkan aturan perdana ini.Dengan demikian,aturan itu diberlakukan bagi 6 Kelurahan di wilayah Prajurit Kulon & sebagian Kelurahan di wilayah Kecamatan Kranggan.Sementara untuk wilayah KUA Kecamatan Magersari masih belum diterapkan."Karena masing-masing Kabupaten/Kota diwajibkan untuk diterapkan di satu KUA dulu,"imbuh pejabat yang juga Kasi Penyelenggara Umroh & Haji/PHU Kemenag Kota Mojokerto ini.Bambang menambahkan,persyaratan tes urine telah diwacanakan sejak pertengahan 2019 lalu.Sehingga,pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui bimbingan perkawinwn/binwin pranikah.Di samping itu,persyaratan lain yang juga masih tetap diberlakukan yaitu calon pengantin perempuan juga harus menjalani vaksin Tentanus Toksoid/TT di masing-masing wilayah Puskesmas."Jadi sebenarnya persyaratan sama dengan sebelumnya,hanya sekarang ditambah tes hasil urine,"pungkasnya.

========== Deteksi 6 Jenis Zat Psikotropika ============
Sementara itu,Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsi,mengatakan,mekanisme tes urine bagi calon pengantin dilakukan menggunakan rapid test.Menurutnya,alat uji tersebut mampu mendeteksi sedikitnya 6 jenis zat psikotropika.Diantaranya amphetamine yang terkandung dalam narkotika jenis ekstasi,methampetamin pada sabu,THC pada ganja,morphin,benzo,serta cocain.Suharsi menyebutkan,di hari pertama penerapan tes urine Senin (13/1),sudah ada 2 pasangan calon pengantin yang melakukan tes.Calon mempelai tersebut berasal dari Kelurahan Surodinawan & Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan."Untuk saat ini hasilnya semua negatif,"ujarnya saat ditemui di kantornya,kemarin.Dia menyebutkan,di samping melakukan tes,kedua calon mempelai juga harus melalui tahap wawancara.Pasalnya,sebut dia,dari hasil wawancara juga bisa mengetahui apakah pemohon memakai narkoba atau tidak."Kadang ketika kita tes hasilnya negatif.Tapi setelah kita lakukan wawancara terkait penyalah gunaan narkoba,bisa jadi hasilnya akan positif,"tandasnya.Suharsi mengingatkan bagi calon pengantin agar tidak menjadikan tes urine sebagai momok.Pasalnya,persyaratan baru ini justru bisa menjadi langkah untuk mendeteksi & menangani penyalahgunaan sejak dini.Terlebih,hasil tes juga tidak akan berpengaruh terhadap rencana ikatan pernikahan meski hasilnya positif sekalipun.Menurutnya,BNNK justru akan mengambil langkah-langkah berupa treatment maupun intervensi tersendiri untuk membantu dari jeratan narkoba."Kita berkomitmen yang bersangkutan agar tidak menggunakan narkoba lagi.Karena selama ini masyarakat banyak yang tidak mengerti bagaimana cara lepas dari kecanduan narkoba,"tegasnya.Untuk itu,calon pengantin akan dilakukan pendampingan selama menjalani rehabilitasi.Dia menyebutkan,penagganan akan tergantung dari tingkat kecanduan.Jika masuk katagori ringan atau sedang,cukup dilakukan rawat jalan.Apabila tergolong berat,harus dilakukan rawat inap."Prinsipnya tergantung durasi pemakaian,dosis yang digunakan,& adanya ketergantungan baik fisik maupun psikis.Jadi kalau tidak pakai (narkoba) jadi sakau,itu yang memerlukan rawat inap,"imbuhnya.Perwira dengan 2 melati di pundak ini menambahkan,diterapkannya tes urine bagi calon pengantin,diharapkan mampu menekan penyalahgunaan narkoba.Khususnya dikalangan usia produktif.Terlebih Kota Onde-onde termasuk dalam katagori daerah dengan kasus narkoba yang tinggi.Bahkan kasusnya saat ini sudah merambah ke usia sekolah."Dari hasil ungkap kasus menunjukkan Kota Mojokerto tidak bisa dipandang sepele terhadap peredaran narkoba,otomatis banyak yang menyalahgunakan.Bahkan kelas 6 SD ada yang menggunakan narkoba,"pungkasnya.(Dikutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,14 Januari 2020).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN