Kamis, 24 Oktober 2019

TENTANG ROKOK IMPOR & SISTEM DUMPING, DI SOSIALISASI ROKOK ILEGAL

iBerita Rajawali,Mojokerto Kota-Masih tentang peredaran rokok ilegal di Indonesia pada sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai & Hasil Tembakau tahun 2019 yang menyoroti tentang peredaran rokok ilegal untuk rokok import yang masuk ke negara kita,sesuai dengan isi lisensi dari negara asal,tetapi ada juga konten dari rokok tersebut yang menyesuaikan dengan kultur di Indonesia/negara dengan iklim tropis dengan hanya memiliki 2 musim.Apabila di luar negeri mungkin mempunyai 4 musim.Ada bahan yang tidak terdapat di negara eksportir,sebaliknya juga ada bahan yang hanya ada di negara importir.Untuk sistem perdagangan dumping (harga barang import lebih murah dibandingkan dengan harga barang di negara eksportir) dengan tujuan untuk menguasai menguasai pasar dinegara import tujuan.Karena mungkin saat ini telah memasuki era perdagangan bebas/free trade dimana sistem lebih dipermudah,namun Indonesia tetap ingin menjadi tuan rumah di negeri sendiri.Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea & Cukai telah memberlakukan aturan dengan sedikit ketat karena menginginkan rokok lokal menjadi market leader / penguasa pasar.Rokok import harus melalui 5 tahapan bea yang harus dibayarkan,sedangkan rokok lokal hanya 3 tahapan saja.Tentu mereka harus berfikir ulang untuk men-dumping harga karena bagaimanapun juga profit/laba tetaplah menjadi tujuan utama.Indonesia tetap mempertahankan produknya sendiri sebagai ciri khas & jatidiri baik didalam maupun di manca negara.(Di tulis oleh Ika & Dian,KIM Rajawali,DBHCHT).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN