Selasa, 22 Oktober 2019
KIM SE-KOTA MOJOKERTO MENGIKUTI SOSIALISASI PENCEGAHAN ROKOK ILEGAL / TANPA PITA CUKAI (DBHCHT) 2019.
Berita Rajawali,Mojokerto Kota-Di Hari Selasa yang cerah (22 Oktober),jam 08.00 sampai dengan 11.30 WIB dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal/Tanpa Pita Cukai / DBHCHT tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Dinas Informatika Kota Mojokerto Narasumber dari Direktorat Jenderal Bea & Cukai Departemen Keuangan Sidoarjo yang diikuti oleh KIM se-Kota Mojokerto (14 KIM),yang masing-masing berjumlah 5 orang yang dibuka oleh Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Mojokerto,Bapak Gaguk Tri Prasetyo ATD,MM.Dengan slogan : GEMPUR ROKOK ILEGAL karena melanggar undang-undang cukai antara lain :
- Rokok dengan pita cukai palsu
- Rokok dengan pita cukai yang berbeda ( misal,cukai untuk rokok isi 20 ditempel untuk isi 12)
- Rokok dengan pita cukai bekas
- Rokok polos atau tidak memakai pita cukai / bodong
Untuk segera melaporkan ke Kantor Bea & Cukai Sidoarjo,atau hotline 1500 225
Kantor bea cukai Sidoarjo telepon 013-867408
Website bcsidoarjo.com
Facebook,instalgram & youtube @ beacukaisidoarjo.
Di harapkan para anggota KIM sebagai agen informasi bisa menyosialisasikan hal ini kepada semua masyarakat disekitarnya sesuai dengan tugasnya.
(Di tulis oleh Ika,Dian,Evi,Munir & Hafiyudin,KIM Rajawali)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar