Sabtu, 20 Juli 2019

Pengendara-Penumpang Diasuransikan : Go-Jek kerja Sama Dengan Jasa Raharja

Jakarta,Jawa Pos-Di satu sisi,Christiansen F.W.Wagey menyambut baik perlindungan asuransi bagi sopir taksi online.Tapi,disisi lain ketua Asosiasi Driver Online itu berharap biaya asuransi tidak dibebankan pada driver."Sesuai regulasi,biaya asuransi termasuk di dalam biaya jasa,"ungkapnya.Chris khawatir adanya asuransi tersebut bakal membuat pendapatan driver berkurang."Kecuali harga sudah sesuai dengan regulasi.Sebab,kalau mengikuti harga sekarang masih dibawah tarif batas bawah,"ujarnya ketika dihubungi Jawa Pos tadi malam (19/7).Kemarin Jasa Raharja meneken kerja sama dengan salah satu penyedia jasa transpotasi daring,Go-Jek.Kepala Jasa Raharja Budi Rahardjo S menyampaikan,dengan kerja sama tersebut,Jasa Raharja dapat memberikan Jaminan Perlindungan apabila pengguna & pengendara angkutan Go-Car mengalami musibah kecelakaan ketika dalam perjalanan.Dia juga menyatakan bahwa Jasa Raharja telah bekerja sama dengan Polri & BPJS."Masing-masing instansi dapat mengetahui terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas & mengetahui dimana korban dirawat secara real time.Sehingga terhadap pengguna angkutan online yang mengalami kecelakaan,akan mendapat kepastian status keterjaminan secara cepat,"ungkapnya kemarin.Asuransi Jasa Raharja itu memang hanya berlaku bagi angkutan Daring sejenis mobil.Sebab sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 1964,Jasa Raharja hanya memberikan klaim pada penumpang angkutan umum.Sedangkan menurut aturan UU.22 Tahun 2019,sepeda motor tidak termasuk angkutan umum.dalam kerja sama itu,operator angkutan sewa khusus melanjutkan iuran wajib.Go-Jek sebagai operator akan memfasilitasi iuran tersebut.Co-Founder Go-Jek Kevin Alow mengungkapkan,kerja sama itu menjadi komitmen jangka panjang pihaknya untuk memberikan keamanan,  kenyamanan bagi pengguna."perlindungan asuransi yang disediakan Jasa Raharja,melindungi bukan hanya penumpang,melainkan juga mitra driver GoCar atas berbagai resiko yang terjadi selama perjalanan,"ujarnya.

========= Perlindungan Penumpang Angkutan daring sesuai P.M 18/2018 Meliputi : ===========
1.Keselamatan,keamanan & kenyamanan.
2.Layanan pengaduan & penyelesaian masalah penumpang
3.Kepastian mendapatkan layanan angkutan
4.Kepastian sesuai tarif yang telah ditetapkan per kilometer
(Sumber : http/jdih.dishub.go.id0
(Di kutip dari Jawa Pos,29 Juli 2019).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN