Jumat, 31 Mei 2019

POTENSI ZAKAT PEGAWAI PEMKOT MOJOKERTO MENINGKAT.

Mojokerto-Kalangan Dewan menilai potensi Zakat,Infak & Sedekah/ZIS kalangan Pegawai Negeri Sipil/PNS Kota Mojokerto besar bila digali secara maksimal.Mengingat,seiring peningkatan jumlah maupun jenis penghasilan PNS tiap tahunnya.Dari Rp 1 Miliar dana ZIS kurun setahun yang dikumpulkan Baznas,sebagian besar berasal dari kalangan abdi negara tersebut.Pada bulan Ramadan seperti sekarang ini dimanfaatkan berlomba-lomba meningkatkan amal ibadah.Tak terkecuali dengan meningkatkan amal berupa zakat,infak & sedekah.Khusus untuk zakat sebenarnya mempunyai potensi yang luar biasa besarnya bila potensi itu mampu digali semaksimal mungkin.Penyalurannya melalui salah satu Badan Amil Zakat Nasional/Baznas Kota Mojokerto.Yang secara resmi mendapat dukungan dari Pemkot menerima penyaluran ZIS seperti dari kalangan PNS.Dalam setahun Baznas mampu mengumpulkan dana ZIS sebesar Rp 1 Miliar lebih.Sebagian besar berasal dari PNS lingkup Kota Mojokerto."Baru-baru ini kami memperoleh informasi bila Baznas Kota Balikpapan dalam setahun mampu mengumpulkan dana zakat Rp.4 Miliar lebih.Dimana lebih dari 85% dari (UPZ) Unit Pengumpul Zakat OPD Pemda setempat,"ungkap Cholid Firdaus,dari Fraksi Persatuan Demokrasi Keadilan (F-PDK) DPRD Kota Mojokerto.Tingginya pengumpulan ZIS tersebut,lanjut dia didukung aturan yang memadai.Mulai dari Instruksi Presiden yang mewajibkan PNS membayar ZIS melalui Baznas.Perwali & Instruksi Walikota yang mewajibkan PNS muslim yang gajinya telah mencapai nisab yaitu Rp.3.750.000 gajinya langsung dipotong oleh Bendahara gaji sebesar 2,5% dari gaji tiap bulan,"tukas Cholid.Untuk itu,pihaknya berharap pemkot melakukan kajian terhadap revisi Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat,Infak dan sedekah.Yang didalamnya nanti memuat ketentuan kewajiban menunaikan zakat prosesi bagi PNS sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.Itu juga seiring meningkatnya penghasilan PNS yang tidak hanya bersumber dari gaji semata.Lantaran terdapat tambahan penghasilan,honor,hingga uang perjalanan dinas."Zakat profesi sebenarnya tidak hanya terbatas pada gaji bulanan saja.Tetapi meliputi semua penghasilan yang diterima sebulan.Yakni,tambahan penghasilan,honorarium dan uang perjalanan dinas,serta penghasilan lainnya"terang Cholid Virdaus.(Dikutip Radar Mojokerto,31 Mei 2019).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN