Rabu, 24 April 2019

Lembaga Bantuan Hukum Annisa Kota Mojokerto Kenalkan Ancaman Hoax Di Lapas

Mojokerto Kota-Menyebar berita bohong melalui dunia maya,bukan saja menyesatkan.Potensi pidana pun  mengancam.Akan tetapi,ancaman ini tak membuat masyarakat sadar terhadap hukum.Mereka tetap membuat bahkan menyebar hoax demi kepentingannya.hal itu diungkapkan Ketua LBH Bina Annisa Hj.Hamidah SH,MH,saat memberikan penyuluhan hukum terhadap ratusan narapidana & para tahanan di Lapas Kota Mojokerto kemarin pagi.Menurutnya,butuh kesadaran bersama agar kabar bohong tak beredar secara masif di tengah masyarakat."Sebagai warga binaan,yang terbatas dengan dunia luar,harus lebih berhati-hati,jangan sampai menyebarkan informasi yang tidak diketahui kejelasan sumbernya,"katanya.karena,menyebar berita bohong,berdampak sangat luas.Selain berimbas terhadap hubungan sosial,juga terdapat ancaman hukum yang berat."jangan main-main dengan dunia maya,ada ancaman hukumannya,lho,"ungkap Hamidah.Meski terdapat ancaman pidana,namun negara tetap memberikan perlakuan baik terhadap para pelanggar hukum.Diantaranya,menyediakan bantuan hukum.Negara akan memberikan pendampingan dari awal penyelidikan hingga penyidikan.Bina Annisa,sebagai salah satu LBH yang terakreditasi akan memberikan pendampingan secara cuma-cuma."Semua kami berikan secara gratis.Tidak ada pungutan apapun,"tambah dia.Statemen yang disampaikan terbuka ini,membuat sejumlah tahanan yang mengikuti sosialisasi bersama Kemenkum HAM Jatim ini cukup antusias.Mereka pun langsung melakukan konsultasi untuk mendapat bantuan hukum selama proses persidangan berlangsung,":.Berapaun ancaman hukuman,& berupa kasus apapun,negara memberikan bantuan hukum,"pungkas perempuan berhijab ini.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,24 April 2019).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN