Selasa, 22 Januari 2019

DAMKAR RESMI DIKENDALIKAN SATPOL PP KOTA MOJOKERTO,PENGGUNAAN APAR DI PERTOKOAN MASIH MINIM.

MOJOKERTO-Pemkot Mojokerto melakukan perubahan penataan pada organisasi perangkat daerah (OPD).Kali ini menyasar bidang penanggulangan bencana kebakaran.Mulai tahun ini,Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) resmi dinakhodai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Kota Mojokerto.Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono,mengatakan kebijakan perubahan itu telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Mojokerto (Perwali) Nomor 48/2018.Dengan demikian,UPT Damkar yang sebelumnya dinaungi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kini berpindah tugas di bawah komando satpol PP."Perubahan ini karena tuntutan organisasi.Sebab,tugas damkar masih serumpun dengan kita (satpol PP)sebagai fungsi linmas (perlindungan masyarakat)"terangnya.kemarin.Di samping itu,perubahan tersebut bertujuan untuk memaksimalkan penanganan musibah kebakaran.Mengingat satpol PP juga didapuk sebagai satuan pelaksana (Satlak) penanggulanggan bencana di Kota Onde-Onde."Kebakaran kan masuk kategori bencana,sehingga nanti penanganan bisa satu pintu"ungkapnya.Kendati demikian,tiga unit armada damkar masih belum berpindah markas.Kendaraan tersebut masih bersiaga di kantor DPUPR di Jalan Bypass,Kecamatan Magersari,Kota Mojokerto.Menurut Dodik,belum dipindahkannya armada damkar dikarenakan kantor Satpol PP di Jalan Bhayangkara masih belum memiliki tandon untuk menyuplai pasokan air.Tetapi ke depan akan diupayakan untuk melakukan penyesuaian,seiring dengan pemindahanUPT Damkar."Tapi terkait administrasi,personel,& semua pelaksanaan kegiatan sudah masuk di sini (Satpol PP),"tukasnya.Atas perubahan itu,Dodik mengaku telah melakukan sosialisasi kepada warga Kota.Di samping iu,kegiatan tersebut sekaligus untuk melakukan pemetaan & imbayuan dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran.Khususnya di kawasan padat pemukiman & usaha.Berdasarkan hasil pentyisiran di kawasan pertokoan Jalan Majapahit,Jalan P.B Sudirman,Jalan Letkol Sumarjo,& Jalan Achmad Yani,korps penegak peraturan daerah/Perda ini masih menemukan toko yang belum memiliki standar untuk penanganan dini kebakaran.Dia mengatakan,bangunan dengan luas 20 meter persegi idealnya harus menyediakan alat pemadam api ringan/apar minimal berukuran 6 kilogram/kg.hal itu bertujuan agar dapat digunakan untuk melakukan upaya untuk secara dini,sebelum api menjalar lebih besar.Mantan Kabag Humas & Protokoler ini menambahkan,berkaca dari kejadian kebakaran Minggu (6/1) di Ruko penjualan bahan sepatu & sandal di Jalan Majapahit selatan Kelurahan Kranggan,diduga sebelumnya tidak ada upaya pemadaman awal oleh korban.Sehingga saat petugas damkar datang api sudah dalam kondisi membesar.Akibatnya,sebuah Ruko milik H.Takril pun ludes di lalap si jago merah."Makanya kita pastikan semua toko-toko maupun pemilik usaha harus mempunyai apar.Supaya bisa untuk meminimalisir kejadian serupa,"tandasnya.Di samping itu,pemahaman tentang penggunaan & perawatan apar juga masih minim di ketahui masyarakat.Petugas juga menemukan apar yang sudah tidak layak digunakan sebab masa kadaluwarsa telah melampaui batas.Di sisi lain,setiap apar juga harus dilakukan pengecekan secara berkala,minimal 3 bulan sekali.Penataan juga tidak kalah penting,karena jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran bisa dengan mudah untuk dijangkau."Rata-rata sudah ada apar,tapi pemahaman & cara penggunaan apar masih minim.Makanya monitoring akan kita lakukan secara intenssif,"pungkasnya.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,22 Januari 2019).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN