Rabu, 19 Desember 2018

Menteri Perhubungan Teken Peraturan Menteri/PM Taksi On Line Yang Baru

JAKARTA-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kemarin (18/12) menandatangani Peraturan Menteri/Permen yang mengatur taksi on line atau daring.Sebelumnya,PM 108/2017 yang mengatur angkutan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Agung/MA.PM baru itu digadang-gadang akan mendukung keselamatan pengemudi & konsumen."Dalam PM itu ada aturan tentang standar pelayanan minimal/SPM.Ada 5 SPM yang harus dipenuhi,"ujar Dirjen Darat Kemenhub Budi Setyadi,kemarin.
-Standard Pertama adalah soal keamanan.Aplikator harus membuat aplikasi yang menjamin keamanan penumpang & pengemudi.Salah satunya adalah adanya tombol darurat.
-Standard Kedua adalah kenyamanan yang mengatur penampilan pengemudi yang harus bersih.Yang lainnya adalah standar keselamatan,keterjangkauan & pengaturan.Perihal kuota taksi on line disetiap wilayah,lanjut Budi,akan diatur keputusan Gubernur.Namun,PM baru mengatur bahwa penambahan kendaraan baru tidak diperkenankan,kecuali ada akun yang di-suspended atau menyatakan diri tidak melanjutkan sebagai pengemudi.Untuk itu,Kemenhub meminta aplikator melaporkan secara berkala jumlah taksi on lene yang terdaftar.Menurut Budi,untuk sanksi aplikator bandel bisa ditutup.Namun,yang melakukan itu adalah Kemenkominfo."Jika ditemukan aplikator nakal.kami akan bersurat kepada Kemenkominfo untuk menutup aplikator tersebut,"tegasnya.Hari ini (19/12) Kemenhub akan memanggil 2 aplikator,yakni Go-Jek & Grab,untuk sosialisasi.Sedangkan aturan baru itu berlaku mulai Mei 2019.Ada waktu 5 bulan untuk sosialisasi.Selain aturan baru soal taksi on line,Kemenhub telah menggodok ojek on line.Menurut Budi,sesuai dengan pasal 12 UU 30/2014 tentang Adimistrasi Negara,Kemenhub dapat membuat aturan sepanjang sudah ada aktivitas di masyarakat sekalipun aktivitas itu belum memiliki UU.

                                               *Ketentuan Baru Taksi On Line*
^Tidak memasukkan uji kir & pemasangan stiker
^Polri yang akan mengatur kewajiban SIM umum.
^Ada 5 standar pelayanan minimal
^Kouta taksi on line didaerah akan diatur melalui peraturan gubernur/Pergub
^LIbatkan konsultan independen untuk mengontrol peraturan.
(Di kutip dari Jawa Pos,19 Desember 2018).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN