Sabtu, 29 Desember 2018

Izin Internet Bolt Dicabut

JAKARTA-Kementerian Komunikasi & Informatika/Kemenkominfo memutuskan untuk mengakhiri izin operasi layanan internet modem Bolt.Sebab,perusahaan tidak mampu membayar sewa frekwensi selama 2 tahun.Otomatis,seluruh layanan bolt yang merupakan lini bisnis dari PT First Media & PT Internux itu berhenti mulai kemarin (28/12).Kemenkominfo mencabut izin penggunaan frekwensi radio 2,3 GHz.Dirjen Sumber Daya & Perangkat Pos & Informatika Ismail mengatakan,2 operator layanan telekomunikasi tersebut harus segera melaukan shutdown terhadap core radio network operator centre/NOC agar tidak dapat lagi melayani pelanggan dengan menggunakan pita frekwensi radio 2,3 GHz."PT Jasnita Telekomindo sebelumnya mengembalikan alokasi frekwensi radio.Tanggal 19 November 2018,"katanya.Meski demikian,pengakhiran penggunaan pita frekwensi radio 2,3 GHz tidak menghapus kewajiban PT Internux,PT First Media,serta PT Jasnita Telekomindo untuk melunasi hak penggunaan spektrum frekwensi radio terutang & denda keterlambatan."Proses penagihan tunggakan selanjutnya akan dilimpahkan & diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan,"jelas Ismail.(Di kutip dari Jawa Pos,29 Desember 2018).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN