Minggu, 30 September 2018
19 Sekolah Di Kota Mojokerto Kantongi Sertifikat Lahan.
MOJOKERTO KOTA-Upaya Pemkot Mojokerto mendapatkan legalitas aset berupa lahan yang ditempati lembaga sekolah negeri mulai membuahkan hasil.Dari 34 pengajuan sertifikat yang dimohonkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),19 di antaranya telah diterbitkan sertifikat.Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Amin Wachid menyebutkan dari hasil inventarisir yang dilakukan di 63 sekolah negeri di Kota Onde-Onde,hanya 19 lembaga yang telah mengantongi sertifikat."Ada 42 sekolah negeri yang belum sertifikat"ujarnya,kemarin (25/9).Dari jumlah tersebut,sejak pertengahan Mei lalu pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) maupun kepala sekolah untuk melakukan proses pembuatan sertifikat.Dia menyebutkan sebanyak 34 berkas aset tanah yang telah sampai di meja BPN Kota Mojokerto.Proses penyertifikatan itu diajukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).Dari seluruh berkas yang diajukan,19 diantaranya telah berhasil diterbitkan sertifikat tanah sekolah negeri oleh Kanwil BPN Jatim.Surat tanda legalitas itu telah diterima dispendik pada Senin (24/9).Dengan begitu belasan lembaga negeri di kota telah mengantongi legalitas hukum atas kepemilikan aset."Jadi ada 15 yang masih dalam proses verifikasi di BPN Kota Mojokerto".terangnya.Masing-masing terdiri dari taman kanak-kanak (TK),SD,hingga SMP Negeri.Pihaknya menargetkan sisa pengajuan penyertifikatan akan bisa rampung pada akhir tahun ini.Amin menambahkan pembuatan sertifikat dirasa cukup mendesak.Disamping sebagai bukti resmi kepemilikan aset,keberadaan sertifikat juga turut andil dalam kemajuan lembaga pendidikan negeri.Pasalnya tidak adanya sertifikat berdampak pada tersendatnya penyaluran bantuan anggaran.Khususnya suntikan dana untuk pembangunan fisik gedung sekolah.Dalam hal ini,sertifikat merupakan syarat utama untuk penerimaan bantuan.Kalaupun bisa bantuan hanya bisa diterima untuk rehab ringan atau untuk melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana sekolah."Sekolah tidak bisa mendapat bantuan DAK dari pemerintah pusat kalau tidak memiliki sertifikat"imbuhnya.Pak Amin mengaku 8 lembaga yang belum diajukan pembuatan sertifikat lantaran masih terkendala akibat belum adanya bukti kepemilikan.Selain itu,beberapa di antaranya juga masih dalam proses sengketa hukum."Kalau berkas sudah lengkap,pasti segera kami ajukan lagi tahun depan"pungkasnya.Untuk diketahui terdapat 63 lembaga negeri di Kota Mojokerto.Masing-masing terdiri dari 2 lembaga,TK 52 lembaga SD,dan 9 SMP Negeri. Hingga saat ini,hanya 40 sekolah yang telah mengantongi sertifikat.(Dikutip Radar Mojokerto 29 September 2018).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar