Jakarta-Polemik kehalalan bahan baku vaksin measles-rubella (MR) atau campak & campak jerman akhirnya menemui titik terang?Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa bahan baku vaksin MR yang diimpor dari India tersebut haram,namun karena adanya faktor yang mendesak,hukum penggunaan faksin tersebut mubah atau di perbolehkan.Fatwa bernomor 22/2018 itu dikeluarkan setelah anggota Fatwa MUI mengadakan rapat tadi malam (20/8) selama 2 jam.Rapat berakhir sekitar pukul 22.00.Rapat itu menghasilkan kesimpulan bahwa bahan baku vaksin MR buatan Serum Institute of India (SII) mengandung babi & organ manusia.Ketua Komisi Fatwa MUI Hasannudin Abdul Fatah mengatakan,keputusan haram diambil setelah tim Lembaga Pengkajian Pangan,Obat-obatan & Kosmetika MUI (LPPOM-MUI) menerima dokumen dari MII.Dokumen tersebut berisi tentang komposisi bahan baku vaksin MR secara detail.Di dokumen itu juga dijelaskan,vaksin MR berasal dari bahan baku yang mengandung babi & organ manusia.Menurut Hasanudin,vaksin itu mengandung gelatin yang diambil dari kulit babi.Selain itu ada enzim tripsin yang diambil dari pankreas babi, & di samping itu,ada proses lactalbumin hydrolysate yang di tengarai melewati tahapan yang bersinggungan dengan bahan dari babi kemudian,unsur tubuh manusia yang terkandung dalam vaksin MR tersebut adalah human diploid cell.Meski bahan baku vaksin haram,Hasanudin menyatakan,program vaksinasi MR oleh Kemenkes tetap bisa dilanjutkan sebab vaksin MR tetap bisa dilanjutkan sebab vaksinasi MR masuk katagori mendesak & belum ditemukan vaksin serupa yang halal.Lewat Fatwa itu,MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk pemerintah diantaranya kewajiban pemerintah untuk menjamin vaksin yang halal bagi masyarakat,kemudian produsen vaksin wajib mengupayakan vaksin yang halal & sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Pemerintah juga diminta selalu menjadikan perimbangan keagamaan dalam program vaksinisasi.Selain itu,pemerintah harus mengupayakan melalui WHO & negara muslim lain untuk melakukan riset guna mendapatkan vaksin MR yang halal & suci.Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan,pengkajian LPPOM_MUI berlangsung sejak 14 Agustus.Hasil pengkajian itu lantas disampaikan ke Komisi Fatwa MI pada 15 Agustus prosesnya berlangsung dengan mekanisme pengkajian terhadap dokumen yang dikirim SII.Berdasar dokumen tersebut,tim LP POM-MUI sudah menyimpulkan adanya kandungan babi & organ manusia dalam vaksin MR.Sementara itu,hingga tadi malam Kemenkes belum mengeluarkan keterangan resmi untuk menyikapi fatwa MUI soal haramnya bahan baku vaksin MR.Meski begitu,keluarnya fatwa tersebut bisa menjawab keraguan soal status halal-haram & boleh tidaknya menggunakan vaksin itu.
*Program Vaksinasi MR*
#Tahap Pertama#
-Pelaksanaan 1 Agustus-30 September 2017
-Sasaran Pulau Jawa
-Capaian cakupan 34.964.384 anak
-Prosentase cakupan 97,59%
-Target cakupan 95%
-Anggaran Rp.740 miliar
-Produsen Vaksin ; Serum Institute of India (SII)
#Tahap Kedua#
-Pelaksanaan 1 Agustus-30 September 2018
-Sasaran anak di luar Pulau Jawa
-Target 31.963.154 anak luar Jawa
-Capaian 6.566.474 anak (data 13 Agustus 2018)
-Prosentase capaian 23,97%
-Produsen vaksin Serum Institute of India (SII).
(Di kutip dari Head line Jawa Pos,21 Agustus 2018).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar