Jumat, 24 Agustus 2018

Program Vaksinasi Campak Berlanjut,Sudah Tidak Ada Kandungan Babi Dalam Produk Akhir Vaksin.

Jakarta-Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan bahwa bahan baku vaksin measless rubella (MR) atau campak & campak jerman haram karena mengandung babi.namun,pemerintah tetap melanjutkan program vaksin MR tahap kedua untuk anak-anak di luar Jawa.Langkah pemerintah itu juga didasarkan pada fatwa MUI bahwa vaksin tersebut boleh digunakan sepanjang belum ditemukan vaksin sejenis yang halal.Pada poin ke 3 fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 dijelaskan,penggunaan vaksin MR yang diimpor dari India di perbolehkan karena kondisi terpaksa,yakni belum ditemukan vaksin yang halal & ada keterangan ahli yang kompeten mengenai akibat jika tidak diimunisasi.Kepala Biro Komunikasi & Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati mengatakan,pihaknya tetap melaksanakan program nasional imunisasi untuk anak-anak.Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr.Aman B.Pulungan enggan menaggapi fatwa MUI yang mengharamkan vaksin MR.namun dia mengingatkan bahwa vaksin itu sangat dibutuhkan oleh anak-anak.Hal tersebut berkaitan dengan upaya proteksi agar inang (induk penyakit) untuk penyakit MR tidak ada lagi."vaksin itu harus diberikan,kalau tidak nanti terancam banyak anak yang cacat kongenital (bawaan-red).Seperti diketahui,rubella bisa mengakibatkan kecacatan pada anak ketika ibunya terkena virus tersebut saat hamil,Kecacatan bisa berupa kebutaan,ketulian,kelainan jantung & masih banyak lagi.Adapun campak pada anak bisa mengakibatkan pneumonia,diare,hingga radang otak.Dosen Departemen Ilmu Kesehatan anak FK-UI RSCM Piprim Basarah Yanuarso juga mengungkapkan manfaat imunisasi.Menurutnya,ketika cakupan imunisasi meningkat,wabah & sakit berat menurun.Dia menyinggung Fatwa MUI 4/2016 yang menyebutkan bahwa imunisasi bisa memiliki hukum wajib dengan kondisi tertentu misalnya jika seseorang tidak diimunisasi bisa terjadi kematian,penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa.Dia juga menyebutkan sejumlah fatwa para ulama tentang vaksinasi antara lain,fatwa Majma Fiqh Islami Ad Daully yang menyebutkan,pemerintah boleh mewajibkan masyarakat untuk melakukan upaya preventif dalam pencegahan wabah penyakit & penyebarannya kemudian fatwa dari Syekh Bin Baz yang menyebutkan,tidak apa-apa berobat dengan cara imunisasi & vaksinasi jika khawatir tertimpa penyakit yang mewabah & sebab lain.Guru BEsar Fakultas Farmasi Universitas Indonesia (UI) Prof.Maksum Radji menjelaskan keberadaan 3 zat yang membuat vaksin MR mendapat fatwa haram dari MUI.3 Zat tersebut adakah
-Enzim tripsin babi
-Gelatin Babi
-Human diploid Cell
Maksum mengatakan,enzim tripsin sebenarnya sudah tidak ada dalam produk akhir vaksin sebab,enzim itu digunakan sebagai katalisator dalam pembuatan vaksin,tepatnya pada proses memanen virus yang akan diolah sebagai vaksin."Enzim atau katalisator hanyalah untuk hanyalah untuk membantu proses reaksi bukan menjadi bagian dari vaksin,"tuturnya.Dengan demikian,kalaupun enzim yang digunakan dari babi,campuran tersebut sejatinya sudah hilang pada hasil akhir sebuah vaksin.Namun,berbeda dengan keberadaan zat gelatin.Maksum menjelaskan,hewan yang digunkan sebagai bahan baku gelatin untuk pembuatan vaksin umumnya adalah sapi & babi.Gelatin adalah senyawa kimia yang diekstrak dari jaringan kolagrn kulit,tulang atau jaringan ikat hewan."Saat ini yang terbaik masih gelatin babi,tapi terus dikembangkan penggantinya yakni dari domba & sapi,"tuturnya.Menurutnya,gelatin berfungsi sebagai stabilizer.Tugasnya adalah melindungi antigen vaksin dari perubahan suhu yang ekstrim.Dengan gelatin itu,vaksin tetap aman & efektif untuk digunakan meski menjalani proses distribusi & penyimpanan yang panjang,kemudian,sel diploid manusia (human diploid cell) digunakan sebagai media hidup virus yang bakal menjadi vaksin.Virus tertentu memang hanya bisa hidup & berkembang biak di sel manusia.Menurutnya,saat ini dikembangkan produki vaksin dengan menghindari 3 zat atau komponen itu,namun di perlukan waktu riset yang cukup panjang mulai tahap penelitian biomedis.cara produksi,hingga uji klinik.Meski begitu,dia optimis peluang dikembangkannya vaksin halal oleh PT Bio Farma tetap terbuka,begitu pula di Malaysia,saat ini juga bekerja sama dengan Arab Saudi terkait dengan komitmen membuat vaksin halal.Di sisi lain,PT Bio Farma tengah mengembangkan produk Vaksin MR yang tidak menggunakan bahan berunsur haram atau najis dalam proses produksinya.Produk tersebut diharapkan mampu menggantikan vaksin MR dari India,sebab memang baru ada 1 produsen vaksi dar India (SII) yang sudah memenuhi syarat berdasar aspek keamanan,kualitas & keampuhan produk sesuai standar WHO.Dengan fakta tersebut,Indonesia kini menggunakan vaksin MR dari India dalam program vaksinasi MR tahap kedua.Corporate Secretary PT Bio Farma Bambang Heriyanto mengatakan,perusahaannya masih meriset bahan baku vaksin MR yang tidak mengandung unsur haram.Sayang,diperlukan riset & waktu  yang cukup lama untuk mengganti salah satu komponen vaksin MR."Bisa 15 sampai 20 tahun untuk menemukan vaksin dengan komponen yang baru,"terangnya kemarin.Dia menyatakan,PT Bio Farma akan berkoordinasi dengan MUI dalam pengembangan produk vaksin agar memenuhi aspek halal.Selain itu,koordinasi dengan MUI akan dilakukan untuk produk-produk yag diimpor Bio Farma guna memenuhi aspek halal.

                                                            *Cara pembuatan vaksin MR*
#Raw Mareials
Pengambilan bibit vaksin terbaik (virus/bakteri) sesuai kebutuhan
#Inoculation & cultivation
Penanaman virus/bakteri pada media sela diploid manusia (Human diploid cell)
#Harvest
Memanen virus/bakteri yang ditanam pada media dalam jumlah tertentu.Proses ini menggunakan enzim tripsin babi yang dipakai dalam katalisator
#Inactivation
Melemahkan virus/bakteri
#Purivication
Memurnikan virus/bakteri yang sudah tumbuh dengan menghilangkan zat-zat yang tidak relevan dengan produk vaksin.Enzim tripsin babi dihilangkan
#Formulation
Memformulasikan bulk vaksin yang telah di murnikan dengan zat-zat tambahan,slah satunya gelatin babi,gelatin diambil dari jaringan kolagen kulit,tulang atau jaringan ikat babi
#Filling & packaging
Mengisi vaksin ke dalam kemasan
(Sumber data : Bio Farma & wawancara Profesor Maksum Radji,2018)
(Di kutip dari Jawa Pos,Halaman 1,22 Agustus 2018).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN