Jakarta-Pemerintah berupaya meredam polemik yang melanda BPJS Kesehatan pasca keluarnya peraturan direktur pelayanan (perdiyan).Salah satu opsi yang tengah dikaji pemerintah adalah mengucurkan dana APBN ke rekening BPJS."Ini yang di review adalah kucuran dana dari pemerintah,bukan dalam bentuk PMN (Penyertaan Modal Negara),skemanya dari APBN,"kata Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Irfan Humaidi setelah bertemu Presiden Joko Widodo,kemarin (6/8).Soal berapa besarannya,Irfan belum bisa memastikan sebab,pemerintah akan menunggu hasil review yang akan dilakukan BPKP.Saat ditanya,berapa proyeksi defisit yang dialami BPJS tahun ini,dia enggan memaparkan.Dia minta untuk menunggu hasil hitungan BPKP saja.Hasil review dari BPKP diprediksi tidak akan terlau lama.alasannya pemerintah menjadwalkan untuk melakukan rapat lanjutan dibawah kendali Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan (PMK) Kamis (9/8).Sebelumnya,BPJS diprediksi akan mengalami defisit Rp.16,5 Triliun pada tahun ini.Imbasnya,pengelola melakukan sejumlah kebijakan untuk melakukan sejumlah kebijakan untuk menekan defisit,salah satunya membuat 3 peraturan baru terkait penjaminan pelayanan katarak,pelayanan persalinan dengan bayi lahir normal,& pelayanan rehabilitasi medis.Aturan yang mulai diterapkan per 25 Juli 2018 itu disebut akan bisa memangkas defisit Rp.364 Miliar.Irfan menambahkan dengan adanya kucuran dana APBN,dapat dipastikan kenaikan premi iuran tidak akan dilakukan.Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan,opsi menambal defisit BPJS dengan APBN akan menjadi jalan yang diambil pemerintah."Sebagian akan kita tutup & akan kita tambahkan,"ujarnya.
*Realisasi Keuangan BPJS Kesehatan per 31 Mei 2018*
-Pendapatan (dalam miliar)
#Pendapatan iuran Rp.33.564,19
#Pendapatan lain Rp.129,49
#Jumlah Rp.33.693,69
-Pengeluaran (dalam miliar)
#Beban jaminan kesehatan Rp.38.385,23
#Beban cadangan tekhnis Rp.3.798,18
#Beban operasional BPJSKs Rp.2.003,45
#Beban lainnya Rp.1,84
TOTAL Rp.44.188,71
(Sumber data : BPJS Kesehatan Watch 2018)
(Di kutip dari Jawa Pos,7 Agustus 2018).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar