Mojokerto Kota-Seiring dikeluarkannya regulasi baru dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdiyan) BPJS Kesehatan,sejumlah rumah sakit bakal melakukan penyesuaian,khususnya dalam hal menagani pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional,kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).Jika tidak,klaim rumah sakit terancam tak terbayar.Direktur RSUD dr.Wahidin Sudiro Husodo Kota mojokerto,dr.Sugeng Mulyadi mengungkapkan,meski belum sepenuhnya menerapkan aturan anyar yang dikeluarkan dalam Perdiyan,dia mengaku telah menyiapkan opsi untuk melakukan penyesuaian.Dalam peraturan baru itu,BPJS Kesehatan mengatur tentang layanan katarak,persalinan dengan bayi lahir sehat,serta rehabilitasi medik."Kita belum berani menerapkan,tapi kalau nanti (biaya perawatan) tidak bisa diklaim,otomatis kita kan tidak mau rugi juga,"paparnya.Meski demikian,Sugeng mengaku tidak bisa serta merta menerapkan aturan tersebut,pasalnya dibutuhkan sosialisasi terlebih dahulu kepada pasien.Upaya itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pasien."Kalau tiba-tiba kita berhentikan kan kasihan juga pasiennya,"terangnya.Rumah Sakit pelat merah itu kini telah melakukan koordinasi melalui Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) untuk melakukan pendekatan kepada BPJS Kesehatan.Sugeng berharap,aturan baru itu bisa dikaji ulang atau ditunda agar rumah sakit lebih maksimal dalam penaganan kepada pasien JKN-KIS."Kita masih tunggu perkembangan.Kalau memang tidak berubah,tentu kita harus efisiensi biaya.Efisiensi itu ya pengurangan (layanan),"cetusnya.Dengan kata lain,rumah sakit akan melakukan sejumlah pemangkasan pelayanan sesuai yang diatur dalam Perdiyan,salah satunya dalam penaganan di poli rehabilitasi medik.BPJS Kesehatan membatasi apasien JKN-KIS mendapatkan pelayanan fisioterapi maksimal 2 kali dalam seminggu atau 8 kali dalam sebulan.Di samping itu,imbuh Sugeng dalam ketentuan penaganan persalinan dengan bayi mendapat perawatan khusus yang ditangani oleh dokter spesialis anak.Bayi baru bia dicover apabila telah memiliki kepesertaan JKN-KIS terpisah dengan orang tuanya."Kalau menolong bayi baru lahir ternyata harus diresusitasi (nafas buatan) oleh dokter anak,itu tidak diakui padahal sebenarnya sangat penting untuk kehidupan (keselamatan) bayi,"beber dokter spesialis urologi ini.Belum lagi sejumlah pembatasan terhdap pelayanan kepada pasien penyandang katarak.Oleh karenanya,tidak sedkit rumah sakit merasa keberatan untuk menerapkan aturan BPJS Kesehatan tersebut,pasalnya rumah sakit merasa dirugikan karena tidak bisa dirugikan karena tidak bisa melakukan pelayanan secara maksimal,"Kalau layanan sudah kita berikan,obat juga sudah,tapi tidak diakui oleh BPJS jadi kan rumah sakit beserta dokter merasa dirugikan ilmunya,"pungkas Sugeng.
*Aturan Baru BPJS Kesehatan*
-Pelayanan Fisioterapis dibatasi 2 kali / minggu atau 8 kali / bulan
-Harus memiliki dokter spesialis rehabilitasi medik
-Persalina bayi baru lahir sehat jika mendapat perawatan khusus dari dokter spesialis anak.
-Jika lebih dari batasan maksimal tersebut tidak bisa diklaim
-Peserta BPJS Kesehatan bisa mendaftar sebagai pasien umum.
(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos 31 Juli 2018).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar