Mojokerto-Pengguna Media Sosial (Medsos) mulai saat ini harus benar-benar bisa memanfaatkan informasi tekhnologi (IT) dengan bijak.Hal ini,menyusul di terapkannya hukuman penjara bagi pelaku penyebaran berita hoax atau bohong.tidak tanggung-tanggung,Netizen yang tidak bisa mempertanggung jawabkan penyebaran kabar bohong tersebut dapat diancam pidana 6 tahun kurungan & denda 1 Miliar .Demikian di sampaikan Kapolres Mojokerto,AKBP Leonardus Simarmata saat memberikan wawasan kebangsaan di Sekolah Tinggi Injil Indonesia Abdi Allah (STIIAA) di Desa Petak,Kecamatan Pacet,Kabupaten Mojokerto,kemarin."Penyebar hoax bisa di jerat dengan pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE),"paparnya.Di sisi lain,Korps Bhayangkara juga sedang aktif melakukan sosialisasi perihal aturan tersebut melelui tokoh agama & mahasiswa,khususnya bahaya dari dampak penyebaran-penyebaran bohong yang berpotensi menusuk persatuan & kesatuan bangsa".Para ulama & tokoh agama sekaligus para pendidik,kami mengimbau agar turut membantu memelihara stabilitas keananan,jangan samapai ada hoax,"katanya.Dia menegaskan,ancaman hukuman bagi pelaku penyebaran menurut UU ITE relatif sangat berat.Sebab,di dalamnya menyebutkan setiap orang yang sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,ancamannya bisa terkena hukuman pidana maksimal 6 tahun."Dendanya maksimal Rp.1 Miliar,"tegas Pak Lenardus.Sejauh ini,petugas terus menyerukan kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam memanfaatkan medsos,seperti Facebook (FB),Whaatsup(WA),Instalgram (IG),Twitter & konten-konten lainnya.Dengan kata lain,lanjut Pak Leonardus,agar tidak makin melebar,masyarakat harus menyaring dulu informasi yang di dapatkan sebelum menyebar luaskan."Jangan sampai malah ikut-ikutan terjerumus ke dalam hal-hal yang merugikan diri sendiri sekaligus terjebak menjadi penyebar hoax,"bebernya.Dia menegaskan,masih tingginya peredaran berita tidak benar belakangan ini,harusnya masyarakat yang berpendidikan tidak justru memperkeruh suasana sehingga,saat ini mendapat pesan berantai yang belum di ketahui kebenarannya,baiknya masyarakat melaporkan kepada polisi.Langkah ini,lanjut Pak Leonardus selain menghindari jeratan UU ITE,juga sebagai upaya dalam memberantas berita hoax."Jangan malah di sebarkan ke grup-grup medsos.Apa bedanya kita sama pelaku penyebar hoax kalau seperti itu (di-forward,Red),"tegasnya.Dia menyampaikan,sedianya pesan hoax harus di laporkan kepada pihak berwajib lantaran sudah masuk dalam katagori delik hukum.Termasuk cuitan-cuitan ujaran kebencian,bernada provokasi & SARA di medsos utamanya di tahun Demokrasi yang akan berlangsung pemilihan kepada daerah (pilkada)."Dampak berita hoax itu luar biasa.Bisa memecah persatuan bangsa ini.Makanya,mulai sekarang katakan tidak pada hoax,"pungkas Pak Leonardus.
*Di balik berita palsu*
-Sudah menjadi Delik Aduan Hukum
-Diatur dalam Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
-Pelaku penyebaran diancam pidana maksimal 6 tahun penjara
-Pelaku penyebaran juga di jatuhi denda 1 Miliar
-Menyebarkan ujaran kebencian,bernada provokasi & SARA
#Dampak#
-Mengancam keutuhan bangsa & negara
-Merusak persatuan & kesatuan NKRI & umat
-Menurunkan reputasi pihak yang di rugikan.
(Di kutip dari Radar Mojokerto,25 Maret 2018).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar