Pada moment NBL All-Star beberapa waktu lalu,Justin Bieber sempat kedapatan kesal & menampik posel You Tuber Indonesia Kemal Pahlevi yang berusaha mengambil fotonya tanpa izin.Banyak zetizen yang ikut berkomentar & menganggap privasi sang penyanyi.Pssst..selain mengambil foto tanpa izin,beberapa perilaku yang kita anggap biasa berikut ini ternyata emang bisa di katagorikan sebagai bentuk pelanggaran privasi & bikin kita berurusan sama hukum,lojkurang-kurangi yuk sebelum menyesal & terciduk!
*Ambil foto & up load tanpa izin
Hayo,ngaku siapa di sini yang suka diam-diam ambil foto orang lain tanpa izin? Ada cowok ganteng lewat,di instalstory deh buat bahan gosip sama teman-teman.Kalau termasuk salah satunya,better mulai kurangi deh kebiasaanmu itu.Sebab,ternyata mengambil foto orang apalagi menyebarkannya tanpa izin,bisa di anggap melanggar privasi orang lain yang bersangkutan,loh!Kita nggak atu dia berkenan atau nggak fotonya di xsebarluaskan,true?! Pelanggaran bakal makin parah lagi kalau ternyata foto yang kamu ambil & sebarkan tersebut merupakan foto aib yang bisa berpotensi mencemarkan nama baik atau memperalikan orang lain,misalnya kasus pegawai yang mengambil video di ruang ganti mal yang sempat viral pada akhir tahun lalu.Now way,sebab perbuatan iseng mu itu bisa dianggap melanggar pasal 27 Undang-undang ITE.
*Membuat fake account
Makin mendominasinya jagat media sosial membuat banyak pelanggran terjadi di dalamnya salah satunya yang di temukan adalah munculnya akun-akun palsu yang mengatasnamakan orang lain.Meski iseng,membuat akun medsos dengan memakai nama atau foto orang lain ternyata bisa di anggap melanggar privasi,loh!apalagi jika akun palsu itu di gunakan buat melakukan hal-hal yang merugikan,misalnya menipu orang lain.membuat fake account bisa di jerat pasal 35 UU ITE karena melakukan manipulasi & penciptaan informasi serta dokumen elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.Ancaman hukuman nya nggak main-main,pelaku bisa di jerat phukuman 12 tahun & denda Rp.12 Miliar!
*Buka HP orang lain & bikin aplikasi kloning
Buka yang suka kepo & sering buka isi Handphone orang lain tanpa izin,kayaknya kamu harus mulai berfikir dua kali,deh!Sebab,mengakses isi perangkat orang lain tanpa izin juga di kategorikan sebagai pelanggaran privasi & bisa di jerat hukum!.Perbuatan tersebut bisa di jerat pasal 30 UU ITE yang mengatur pengaksesan komputer & sistem elektronik orang lain tanpa izin.Bukan cuma itu,kamu yang suka insecure sama pacar & ikut tren bikin kloning apliakasi kloning biar bia mengakses chat-line atau whatssup nya juga bisa di ganjar pasal & hukuman yang sama.Kalau suatu hari nanti ternyata teman atau pacarmu nggak nerima,bisa-bisa kamu di jatuhi ancaman hukuman hingga maksimal 6 tahun penjara & denda maksimal Rp.600 juta,waduh mending coba belajar menghargai privasi orang lain mulai sekarang deh,sebelum menyesal!
#Perlindungan di Indonesia & dunia#
Meskipun di Indonesia masalah perlindungan privasi di atur ke dalam 32 regulasi yang di dalamnya termasuk UU ITE hinnga peraturan pemerintah,nyatanya privasi kita masih mudah "Diusik"berbagaai pihak.Salah satu contoh yang paling sering terjadi adalah bocornya data personal (nama,alamat,nomor telepon,& lain-lain).Alhasil,banyak banyak diantara kita yang pernah dapat telepon penawaran produk dari suatu lembaga atau perusahaan padahal merasa nggak pernah memnberikan nomor kepada mereka.Salah satu penyebabnya,di Indonesia peraturan mengenai perlindungan privasi & data pribadi masih bersifat sektoral alias terpecah-pecah.Di Indonesia belum ada satu ketentuan khusus yang memang di buat untuk mengatur masalah perlindungan data pribadi,jadi masih terpecar-pencar di banyak Undang-undang.Selain itu,Indonesia belum punya lembaga yang khusus bertugas menyimpan & mengelola data pribadi warganya loh!Data pribadi kita terpencar-pencar di banyak institusi & di kelola berdasar kepentingan masing-masing.Data pribadi kita seperti nama,alamat,nomor telepon bisa di miliki siapa saja.Mulai imigrasi,kepolisian,hingga perbankan.Dengan begitu,siapa yang harus bertanggung jawab kalau ada keboiran.Hal semacam itu sudah lebih dulu berusaha diantisipasi beberapa negara.Negara-negara Uni Eropa misalnya,pada pertengahan 2018 mereka mengesahkan General Data Protection Regulation (GDPR) yakni peraturan yang yang menjamin subjek data tahu ke mana & untuk apa data pribadi yang mereka kumpulkan didistribusikan.Singapura & Malaysia juuga punya lembaga yang khusus mengatur data pribadi warganya,yakni Personal Data Protection Act (PDPA).Tapi,terlepas dari itu semua,yang paling di butuhkan adalah kesadaran masyarakat untuk saling menghargai privasi satu sama lain.Kalau mungkin apa perlu nih ke depan kamera handphone di buat selalu bunyi kayak di Jepang atau Korea?kalau hal tersebut di berlakukan di Indonesia,kira-kira kamu bakal bilang yay or nay? (Di kutip dari Jawa Pos Zetizen,20 Maret 2018).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar