Selasa, 20 Maret 2018

Data Registrasi Kartu Prabayar Jomplang Jauh,Operator 304 Juta,Kemendagri 350 Juta.

JAKARTA-Sistem registrasi kartu seluler prabayar yang digulirkan pemerintah ternyata menyimpan potensi masalah.Sejumlah sim card yang di registrasi dengan jumlah validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) & Nomor Kartu Keluarga (KK) jauh berbeda.Tidak tanggung-tanggung perbedaannya mencapai 45 aktivasi.Perbedaan data registrasi kartu pra bayar terungkap dalam rapat bersama antara Menkominfo Rudiantara & Komissi 1 DPR kemarin (19/3).Rekapitulasi hingga 13 Maret 2018 menyebutkan,kartu SIM yang berhasil di registrasi & tercatat di operator sebanyak 304,86 juta sedangkan jumlah validasi NIK & KK di Ditjen Dukcapil Kemendagri mencapai 350,78 jiwa.Anggota Komisi 1 DPR Roy Suryo menyayangkan kondisi tersebut.Dia masih menilai wajar jika perbedaan hanya 5 juta tapi jika perbedaan mencapai 45 juta artinya ada persoalan.Mantan Menpora itu menjelaskan,persoalan perbedaan data yang sangat masif tersebut bisa saja terjadi karena masalah tekhnis sistem tekhnologi informasi (TI).Seharusnya TI bisa langsung menolak jka ada aktivitas registrasi yang menggunakan NIK-KK sama.Jika ada penolakan regristrasi,pelanggan akan datang ke gerai resmi operator untuk mencocokkan data.Selain itu,Roy melihat pemerintah kurang memberikan kemudahan dalaam proses tersebut.Pelanggan masih harus mengecek sendiri untuk memastikan NIK-KK-nya tidak di pinjam pihak lain.Peran itu seharusnya bisa di lakukan operator atau Kememkominfo.Mereka mengirim notifikasi SMS kepada pelanggan yang NIK-KK-nya di gunakan untuk mendaftarkan banyak nomor.Pengguna NIK-KK oleh orang uang tidak semestinya sangat membahayakan,bisa di gunakan untuk tindak kejahatan & yang di tangkap adalah orang yang punya NIK-KK meski dia bukan pelakunya.Menyikapi perbedaan yang sangat besar,Menkominfo Rudiantara menyebutkan,ada 4 hal yang bisa menjadi penyebab :
1.Ada satu NIK-KK yang di gunakan untuk registrasi lebih dari satu nomor SIM card.
2.Ada satu NIK-KK & satu omor SIM card yang i gunkan untuk registrasi lebih dari satu kali
3.Ada satu nomor kartu SIM registrasi lebih dari satu kali denga Nomor KK-NIK yang berbeda-beda
4.Proses validasi yang tercatat berhasil di data Duk Capil Kemendagri,tetapi tercatat tidak berhasil di operator seluler.
Dalam waktu dekat,Rudiantara berjanji melakukan konsolidasi bersama operator & Kemendagri terkait perbedaan itu.Pada Mei nanti data regristrasi di sajikan secara final.Pada pertemuan itu,Rudiantara juga membantah adanya kebocoran data NIK & KK pemilik kartu prabayar yang di gunakan untuk registrasi apalagi jika di sebut sumber kebocoran itu terjadi di Kememkominfo.Beliau mengatakan,Kemenkominfo tidak mempunyai data NIK-KK serta nomor seluler yang di registrasi."Kemenkominfo hanya memonitor jumlah pelanggan yang registrasi.hari ini berapa yang registrasi,itu saja,"tegasnya.Rudiantara mengakui bahwa potensi munculnya kegiatan registrasi menggunakan identitas yang bukan miliknya sendiri tetap ada.Untuk itu,perlu ada upaya penegakan hukam,sebab,pelakunya bisa di kenai pidana.Misalnya di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan ancaman hukuman kurungan 2 tahun atau denda 25 juta.Kemudian UU 19/2016 Tentang Informasi & Transaksi Data Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 Tahun atau denda Rp.200 juta.Sementara itu,anggota Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi penggunaan 1 NIK untuk ribuan Nomor Seluler.Sayang,dia enggan menyebutkan detail temuan itu karena menganggap operator seluler masih punya aktu hingga akhir Maret untuk menyelesaikan kasus tersebut.Tindakan tersebut,tambah Alamsyah bisa di lakukan pihak di tingkat distributor hingga outlet.nah,pihak operator selulr bisa di anggap membiarkan pendaftaran 1 NIK untuk ribuan nomor itu.Alamsyah berharap ada pengusutan terhadap penjual maupun operator telekomunikasi yang idak melakukan upaya perbaikan terhadap manipulasi fregistrasi kartu pra bayar hingga akhir Maret 2018.Selain itu,harus segera di upayakan pencabutan semua fregulasi yang memberikan peluang untuk melakukan praktik pemberian,pertukaran,& jual beli data pribadi yang berpotensi merugikan warga negara."Mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang memastikan hak subjek data terlindungi dalam penyimpanan,pemrosesan,pemanfaatan,hingga pemusnahan data pribadi mereka,"jelasnya.(Di kutip dari Jawa Pos Halaman 1,20 Maret 2018).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN