Sabtu, 24 Februari 2018
Delapan Tahun PNS Wajib Tunaikan Zakat,Pusat Baru Wacanakan,Pemkot Mojokerto Sudah Terapkan.
Pemerintah Pusat mewacanakan pewajiban pemotongan gaji PNS untuk dana zakat,infak,dan sedekah.Sementara Pemkot Mojokerto telah menerapkan pewajiban itu sejak tahun 2010 silam.Demikian dikatakan Wali Kota Mas'ud Yunus ketika jumpa pers di kantornya.Kepada awak media,Wali Kota mengatakan,pemkot telah mendahului perwajiban PNS membayar zakat melalui Baznas.Bahkan,program menghimpun zakat,infak dan sedekah sejak lama dilakukan."Program ini telah dijalankan Pemkot Mojokerto sejak lama.Bahkan kita telah mendahului pemerintah pusat karena sudah berjalan sejak tahun 2010 silam"ujarnya didampingi Ketua Baznas Kota Mojokerto KH Maksum Maulani dan Kabag Humas dan Protokoler Sekdakot Chairil Anwar.Dijelaskan Wali Kota,pengumpulan dana zakat itu diatur melalui peraturan daerah (perda).Dikatakannya,dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010 menjadi rujukan pengumpulan dana zakat dari kalangan PNS Pemkot."Semua PNS wajib menyalurkan zakatnya ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).Jika mereka menyalurkannya sendiri,maka PNS punya kesempatan menyalurkan 0,5 persen yang wajib dibayarkan melalui Baznas"terangnya.Lebih detail,disebutkan Wali Kota dana zakat,infak dan sedekah dihimpun dari sebanyak 3.160 pegawai.Jumlahnya mencapai 1,8 milliar."Sebenarnya potensinya besar,mencapai Rp 3 milliar lebih.Tapi,yang didapatkan Rp 1,8 milliar per tahun.Dana ini kita salurkan untuk program bedah rumah,biaya pendidikan,hibah modal bagi ekonomi lemah hingga kesehatan.Kesehatan ini meski sekarang gratis,ini buat yang menunggu orang yang sakit,kan butuh biaya juga"beber wali kota.Dengan adanya wacana pemotongan gaji PNS untuk menunaikan zakat,pihaknya mendukung jika pemerintah pusat benar-benar mewujudkannya.Meski,secara teknis nantinya,penerapan pemotongan bakal menyesuaikan aturannya pemerintah pusat."Mekanismenya tentu nanti menyesuaikan kebijakan pusat"sambung Pak Wali.Optimisme Wali Kota terkait perolehan zakat lewat Baznas ini meningkat di tahun ini,Menyusul tahun ini pegawai Pemkot mendapatkan tambahan penghasilan alias "tamsil".Dengan begitu,pegawai mulai yang level terendah hingga tertinggi tergolong wajib zakat."Berkenaan dengan diaplikasikannya tunjangan penghasilan (tamsil) bagi PNS,maka Pemkot akan mendapat tambahan penghasilan dari zakat.Ya otomatis seluruh pegawai masuk wajib zakat,karena secara "nisab"sudah memenuhi semua"tuturnya.Ditambahkannya,program penarikan zakat ini hanya berlaku bagi PNS yang muslim.Sedangkan,pegawai non muslim tidak wajib menunaikan.Aturannya kan hanya bagi yang sahadat.Jadi Pemkot itu memfasilitasi,bukan memaksa"tandas Pak Mas'ud.Walikota mengimbuhkan,besaran wajib zakat ini telah ditentukan 2,5 persen dari gaji,sedangkan infak berdasarkan pangkat,golongan dan eselon."Jadi pegawai yang sedekah itu terserah mereka secara sukarela.Nah,pegawai yang berzakat nanti dapat kartu,Nomor Pokok Wajib Zakat (NPZ)"imbuh Wali Kota.(Dikutp Radar Mojokerto 22 Februari 2018).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar