Minggu, 28 Januari 2018

Kenakan Cukai 57 Persen Pada Rokok Elektrik:Bayar Mahal Untuk Kegemaran Tak Sehat,Lebih Tinggi Daripada Cukai Rokok.

Thailand,Brunai Darussalam,Belgia & banyak negara lain melarang peredaran rokok elektrik alias vape.Indonesia "melarang"dengan cara mematok culai setinggi langit,57%!.Rokok menjadi bagian penting dalam strukutur penerimaan pemerintah.Tahun lalu penerimaan cukai tembus Rp.192,3 Triliun.Melampaui target Rp.189,1 Triliun.saat penerimaan pajak jauh dari target,penerimaan cukai itu menjadi catatan manis tersendiri.Dari total penerimaan cukai tersebut,Rp.145,48 triliun (75,65%) di sumbangkan rokok!.Tahun ini pemerintah menurunkan target penerimaan cukai,hanya sebesar Rp.155,40 triliun.Salah satu penyebabnya adalah menurunnya produksi rokok.Untuk menutup "lubang"itu,agar sumber penerimaan cukai tidak semakin tergerus,pemerintah pun mencari objek cukai baru.salah satunya adalah rokok elektrik atau yang biasa di sebut vape.Menurut rencana,pemerintah menerapkan tarif cukai vape 57% pada Juli mendatang.lebih tinggi dari cukai sigaret putih nissin (SPM) sekalipun yang mencapai 55%.Cairan rokok elektrik sebagai produk hasil olahan tembakau di nilai sama bahayanya dengan rokok konvensional.Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau."Itu berlaku bagi semua produk olahan tembakau,domestik atau impor.Pengenaan cukai itu untuk mengendalikan konsumsi (karena di anggap berbahaya-red)"jelas Kasubid tarif Cukai & Harga Dasar Ditjen Bea Cukai Sunaryo dalam acara diskusi di Restoran warung Daun,kemarin (27/1).Sunaryo menekankan besaran tarif 57% tersebut di dapat dari hasil pengkajian & perhitingan matang.Cukai rokok elekrik itu di berlakukan berdasar 4 hal,yaitu pengendalian konsumsi,peredaran barang yang perlu diawasi,dampak negatif dari barang tersebut,&barang yang perlu pembebanan ke utang negara.Diciptakan pada tahun 2003 oleh ahli farmasi Tiongkok Hok Li,vape terbilang barang baru.Karena itu,aturan soal produk pengganti rokok tersebut masih sangat dinamis.Bukan hanya Indonesia,negara-negara lain juga masih terus menyempurnakan aturan soal produk itu.Selain PMK terkait cukai,ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 86 tahun 2017.Aturan tentang vape tersebut keluar pada November 2017.Permendag itu mengatur pengetahuan impor vape.Dalam berita negara yang tercantum dalam permendag itu di sebutkan.pengguna vape semakin meningkat karena kian mudah memperolehnya di pasaran.Akibatnya,memicu bahaya kesehatan bagi mayarakat.Pengetatan impor tersebut dilaksanakan dengan mewajibkan importir memiliki Angka Pengenal Impor (API) yang telah di setujui Menteri Perdagangan.Bukan hanya itu,importir juga harus mendapat rekomendasi Kementerian Perindustrian,salah satunya ialah harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).Selain itu,karena produk vape memiliki aspek yang di nilai membahayakan kesehatan,impornya pun harus mndapat rekomendasi Kementerian Kesehatan maupun Badan Pengawasan Obat & Makanan.Praktis,seabrek aturan baru tersebut mendapat kritik asosiasi pengusaha vape.Mereka menilai,pengenaan tarif cukai 57% itu terlalu tinggi.Ketua Bidang Legal & Bussiness Development Assosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Dendy Dwiputra mengungkapkan,pihaknya bahwa mengaku hanya sekali diajak bertemu dengan Ditjen Bea Cuaki terkait penerapan tarif cukai tersebut.Selebihnya,pihaknya tidak pernah lagi di undang Pemerintah untuk mendiskusikan hal itu.Dendy menekankan,industri vape di Indonesia merupakan industri padat karya."kami tidak anti terhadap regulasi,tapi kami harap regulasinya fair.Apa yang ditakutkan dari vape?Ini justru reduces risk dari dampak merokok,"jelasnya."kami hanya memperjuangkan hak konsumen.Sekarang,dengan wacana tarif 57%,UKM-UKM kecil industri ini akan gulung tikar,padahal,pelakunya sudah sampai ribuan,dalihnya.Pengamat Ekonomi Indef Bhima Yudistira menuturkan,pemerintah seharusnya tidak serta merta mengenakan cukai dengan tarif tinggi terhadap vape.sebab,industri rokok elektrik di Indonesia masih prematur alias terhitung pendatang baru.Selain itu,jimlah pengguna belum banyak sehingga penerimaan dari pos cukai tersebut juga tidak akn berdampak besar terhadap penerimaan.Karena itu,pihaknya menilai pengenaan tarif cukai vape 57% tidak berdasar pertimbangan yang matang."Kenapa pemerintah kejar yang kecil?kita berfikir secara logika.Cukaii memang sebagai instrumen pengendalian sekaligus penerimaan negara,tapi,masih banyak barang yang lebih betbahaya bagi lingkungan,misalnya asap kendaraan,"jelas Bhima kemarin.Menaggapi kritik tersebut,Sunaryo menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan pembahasan kembali dengan indusrti terkait.Sunaryo membantah bahwa anggapan bahwa pemerintah semata-mata mengejar cukai vape untuk menutupi penerimaan yang hilang dari cukai rokok"Kita (pemerintah) tidak seperti itu."Untuk (pengenaan cukai) pada vape lebih karena ada bagian yang terbuat dari tembakau harus dikenakan.Ini memang upaya intensifikasi,"paparnya.



                               *Mulai muncul kasus vape Narkotika*
Ada yang bilang,vape lebih aman dari rokok.Lainnya bilang,rokok rokok tidak seburuk rokok elektrik yang mengandung lebih banyak bahan kimia.Pertentangan itu harus segera di jawab.pemerintah.Kontroversi akan menjadi "peluru"unuk menyerang kebijakan pengendalian vape.Terlepas dari kontroversi baik atau tidak vape,yang jelas,rokok elektrik menjadi salah 1 media baru penyebaran narkotika.Sepanjang 2017,ada 2 kasus yang vape menjadi "kendaraan"jualan narkotika yang diungkap Polda Metro Jaya.Bareskim pun mengungkap satu kasus serupa.Kasus vape narkotika pertama diungkap Polda Metro Jakarta Selatan pada Maret 2017.Saat itu total 150 botol cairan vape yang mengandung ganja disita.Berikutnya pada Agustus 2017,Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengulung sindikat penjual vape narkotika.Dalam pengunngkapkan itu,diamankan 3 orang dan 27 botol cairan vape yang berisi narkotika jenis 5-Fluoro ADB.Terakhir,November lalu,giliran Bareskrim yang mengamankan beberapa cairan botol vape.Pengawasan akan vape memang masih rendah di Indonesia.Hal tersebut tidak lepas dari minimnya undang-undang yang hal itu.Munculnya kasus-kasus narkotika tersebut diharapkan bisa membuat pihak berwenang lebih ketat lagi dalam mengatur keberadaan vape.Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menegaskan,vape narkotika mendapat atensi tersendiri dari jajarannya."Kami akan memberantas siapa pun yang emnjual narkotika.,dalam bentuk apapun,termasuk cairan vape."tegasnya.Polisi perwira menengah itu mengungkapkan,pelaku yang terlibat dalam kasus penjualan cairan vape mengandung narkotka telah di proses secara hukum."Berkas perkara telah di selesaikan,"ucapnya.
#Jangka panjang,vape sama dengan rokok#
Sementara itu dokter spesialis paru RSUD dr.Sutomo,dr.Ariani Permata Sari SpP mengatakan,vape boleh di gunakan tapi dalam jangka waktu tertentu.Durasi yang di perbolehkan adalah 2 hingga 4 minggu saja."Sebenarnya untuk terapi saja,"katanya saat di hubungi Jawa Pos kemarin (27/1).Terapi yang dimaksud Ariani adalah untuk mereka yang tergantung dengan rokok.Bisa merusak paru-paru & berdampak pada janin pada ibu hamil."Sebenarnya kandungan vape & rokok ini sama,"katanya.Vape,menurut dr.Ariani juga belum mendapatkan izin Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM),sehingga bisa di katakan ilegal.


                                       *Tahukah Anda cara kerja Vape?*
 -Alat vape terdiri atas atomizer (Elemen pemanas cairan vape) & Mod sebagai tempat baterai.
-Cairan dalam atomizer dipanaskan sehingga menjadi uap yang kemudian diisap pengguna vape
-Banyaknya uap vape bergantung daya baterai & kekuatan elemen pemanas di dalan vavor
-Cairan vape mengandung nikotin lebih rendah dari rokok.Bahan dasar seperti propylane glycol & vegetable glycerine serta perasa seperti buah-buahan,kopi,coklat,maupun vanila.

-Rokok elekrtik kali pertama di perkenalkan Herbert A.Gilbert asal AS pada 1961,tapi tidak di komersialkan.
-Pada 2003,ahli farmasi Tiongkok Hon Lik menciptakan sistem rokok elektrik baru dengan cairan propylene glycol.
-Vape masuk Indonesia sekitar 2013 di Jogja,lalu menyebar ke berbagai Kota lain.
(Di kutip dari Head Line Jawa Pos,28 Januari 2018).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN