Minggu, 03 Desember 2017
Pelayanan BPJS Tak Dikurangi,Penyakit Katastropik Masih Ditanggung.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menampik kabar rencana tak lagi menanggung biaya penuh terhadap 8 penyakit katastropik.Dengan demikian,hal itu sedikit membuat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lega,khususnya bagi para pasien jantung,gagal ginjal,stroke,kanker,sirosis hepatitis,thallasemia,leukimia,dan hemofilia.Kabid SDM,umum,dan Komunikasi publik kantor cabang BPJS Kesehatan Mojokerto,Budi Setiawati menegaskan,informasi terkait wacana pengurangan manfaat bagi peserta JKN-KIS di pastikan tidak ada.Menurutnya,BPJS Kesehatan pusat telah mengklarifikasi akan tetap melayani 8 penyakit katastropik,yang akan tercover 100% sesuai dengan ketentuan.Sehingga,dirinya meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir.Akan tetapi,denga catatan peserta JKN-KIS telah mengikuti prosedur dan ketentuan.Ketentuan yang di maksud adalah biaya yang sesuai dengan yang telah di tetapkan oleh regulasi Pemerintah.Kemudian,para peserta JKN-KIS mandiri harus rutin membayar premi perbulan sesuai dengan kelas kepesertaan yang diikuti.Sebab,apabila peserta mandiri di ketahui menunggak pembayaran iuran,maka kartu kartu JKN-KIS akan di non aktifkan sementara..Sementara itu,kartu secara otomatis akan aktif kembali ketika peserta melunasi iuran.Meski demikian,peserta JKN-KIS akan dikenakan denda apabila dalam waktu 45 hari sejak kasus kepesertaan di aktifkan.Denda tersebut hanya berlaku bagi peserta yang memperoleh pelayanan rawat inap.Mengingat,8 penyakit tersebut memang memiliki beban biaya pengobatan yang tinggi,di samping itu juga membutuhkan waktu yang berkelanjutan serta memiliki resiko mengancam jiwa.Hal itulah yang kemudian menjadi salah 1 faktor penyumbang defisitnya BPJS Kesehatan yang di perkirakan mencapai Rp.9 triliun pada 2017 ini.Dari situ pemerintah meminta pemaparan lembaga asuransi negara yang sebelumnya di kenal dengan Asuransi Kesehatan (Askes) ini.Hingga saat ini,BPJS Kesehatan pusat masih membahas terkait upaya defisit yang dialami lembaga yang diresmikan 4 tahun lalu ini,Dengan begitu,belum ada perubahan apapun terkait pelayanan peserta JKN-KIS.(Di kutip dari Radar Mojokerto,29 November 2017).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar