Kamis, 28 September 2017

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak Dan Keluarga Berencana Kota Mojokerto,Optimalkan Peran Kader KB,Gencar Sosialisasi Tidak Nikah Siri.

Tidak hanya kalangan modin yang diedukasi agar tidak memfasilitasi praktek perkawinan siri.Namun kader penggerak Keluarga Berencana (KB) yang ada di tiap lingkungan diinstruksikan terus menyosialisasikan larangan pernikahan dini.Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencan (DP4AKB)Kota Mojokerto Mochammad Ali Imron mengatakan,kader Penggerak KB di lingkungan juga terus dihimbau menyosialisasikan larangan perkawinan siri.Di jelaskannya,dalam praktek kawin siri wanita kerap menjadi korban ketidakadilan."Istri seakan hanya akan menjadi exploitasi seksual.Mereka bisa saja di tinggal suami sementara hak waris atau gono-gini dalam perkawinan tidak bisa di minta.Dalam hak ini perempuan bisa jadi korbaan,"urainya.Disinggung soal data nikah siri di Kota Mojokerto,Imron mengatakan bahwa kasua nikah siri tidak bisa di deteksi.Akan tetapi anak yang di hasilkan dari perkawinan siri memiliki hak untuk mendapatkan akta kelahiran.Meski demikian,ia menduga bahwa kasus ini marak terjadi di kalangan masyarakat.Dia juga menyatakan bahwa kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga berpotensi terjadi kasus nikah siri."Kemungkinan ada,namun ingat PP10 tentang perkawinan PNS yang di revisi dalam PP54 masih berlaku.Bahwa PNS tidak boleh kawin lebih dari 1.Jangankan seperti itu,PNS wanita juga di larang menjadi istri ke-2,dan pelanggaran itu bisa di pecat,"tegasnya.Sementara itu,Kabid Pengendalian Penduduk dan KB,DP3AKB,Djunaedi menambahkan,kasus nikah siri ini terjadi hampir di  semua kalangan masyarakat.Ia mengungkapkan,karena nikah siri sah menurut agama (Islam)maka tingkat pendidikan tidak memengaruhinya."Walau demikian kita menyosialisasikan bahaya nikah siri,agar hak-hak ke-2 belah pihak dan anak dalam perkawinan terpenuhi semuanya karena di jamin undang-undang,ungkapnya,".Sebagaimana di ketahui,kalangan petugas pencaatat perkawinan di kampung-kampung alias modin di bentengi Pemkot agar tidak memfasilitasi perkawinan siri.Itu dilakukan mengingat saat ini marak di kabarkan praktik nikah siri yang berlangsung hingga memanfaatkan jaringan online.Baru-baru ini,marak praktik nikah siri dengan mempertemukan kalangan duda dengan perawan.Praktik demikian di anggap sangat mendiskriminasi peran perempuan sekaligus mengeksploitasi perempuan.(Di kutip sari Radar Mojokerto,28 Septembber 2017).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN