Sabtu, 03 Juni 2017

THR Molor,Didenda Satu Kali Gaji Plus.

Pelaksanaan kewajiban Tunjangan Hari Raya(THR)tahun ini terbilang ketat.Lantaran aturan terbaru mengamanatkan pemberian THR apabila terlambat terancam denda 5 persen.Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Dan Tenaga Kerja(Diskumnaker)Kota Mojokerto Hariyanto mengatakan instansinya saat ini sudah membuka pos komando pengaduan THR kota mojokerto itu menyusul terbitnya aturan menteri yang terbaru terkait pelaksanaan pemberian THR bagi karyawan.Sudah dibuka mulai pekan pertama bulan puasa ini agar perusahaan juga bisa konsultasi apabila ada kendala pelaksanaan THR ungkap pak hariyanto.Dijelaskannya pemberian THR tahun ini diimbau dilaksanakan jauh lebih awal dari sebelumnya.Estimasinya H-7 pelaksanaan THR sudah diberikan kepada karyawan oleh perusahaan.Arahannya agar pemberian THR ini bisa diberikan jauh sebelum Hari Raya,minimal H-7 sudah diberikan jelas pak hariyanto.Beliau menyebutkan aturan terbaru mengamanatkan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja,pemberian THR minimal H-7 sudah dilaksanakan jika telat maka ada ancaman denda yang bisa dikenakan terhadap perusahaan,kalau ada keterlambatan ada ancaman denda 5 % sebut hariyanto.Pihaknya juga mengatakan Tim Diskumnaker sudah mengirimkan surat imbauan pada semua perusahaan di kota mojokerto agar segera memberi THR karyawannya lebih cepat dan paling lambat H-7 lebaran jauh hari sudah saya kirim surat imbauan ke perusahaan-persahaan rinci pak hariyanto.(Dikutip Radar Mojokerto 3 juni 2017).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN