Senin, 15 Mei 2017

Bangkesbangpol Kota Mojokerto:Hiburan Malam Wajib Tutup,Ramadan Pemerintah Kota Mojokerto Juga Melarang Petasan.

Pemerintah Kota Mojokerto bakal meluncurkan Peraturan Walikota(Perwali)Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Serta Penjualan Makanan dan Minuman Secara Terbuka,aturan ini bakal diefektifkan seiring memasuki bulan Ramadan,demikian dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik(Bangkesbangpol)kota mojokerto Anang Fachrurozi,kami bersama tim tengah menyiapkan aturan penutupan tempat hiburan malam serta pembatalan penjualan makanan dan minuman secara terbuka selama ramadan,kini "Draf Regulasi"tersebut dalam kajian walikota untuk dipersiapkan sebagai "Perwali"ramadan beber pak anang.Pihaknya menyebutkan proses pembahasan aturan itu masih berupa rancangan sekarang rancangan aturan tersebut disusun oleh tim yang terdiri:Bangkesbangpol,FKUB,Polisi,Kejaksaan,MUI,Satpol PP,TNI dan Ormas.Lebih lanjut pihaknya menguraikan aturan ini bakal disosialisasikan pada pengusaha tempat hiburan malam.Sasarannya yakni tempat karaoke.panti pijat,dan biliar,tempat usaha ini wajib tutup selama satu bulan penuh ramadan,rumah makan boleh buka namun harus menggunakan tirai,sehingga menghormati bagi mereka yang menjalankan puasa tambahnya.Disamping itu pengaturan tersebut juga bakal menyasar para pedagang petasan,kembang api tidak boleh ada petasan apalagi yang besar-besar tegas pak anang.Pasca aturannya rampung juga dibarengi upaya pemantauan dilapangan,pemantauan melibatkan Bangkesbangpol,Satpol PP,Kepolisian.(Dikutip Radar Mojokerto 15 Mei 2017).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN